Pengadilan Niaga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Pengadilan Niaga''' adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap per...' Tag: |
k Menghapus Kategori:Pengadilan; Menambah Kategori:Lembaga peradilan Indonesia menggunakan HotCat |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pengadilan Niaga''' adalah [[Pengadilan Khusus]] yang dibentuk di lingkungan [[peradilan umum]] yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara [[kepailitan]] dan [[penundaan kewajiban dan pembayaran utang]] (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang [[hak kekayaan intelektual]] (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (LPS).
== Lingkup Kewenangan ==
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
# Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
# Hak kekayaan intelektual yang meliputi [[Desain Industri]], [[Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu]], [[Paten]],[[Merek]], [[Hak Cipta]]
# Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga]
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}▼
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]
|