Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan EFTA: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
rintisan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan EFTA''' ({{lang-en|Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States}}) adalah sebuah perjanjian kerjasama ekonomi antara [[Republik Indonesia]] dengan [[Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa]] (EFTA) yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.efta.int/free-trade/Free-Trade-Agreement/Indonesia|title=Indonesia {{!}} European Free Trade Association|website=www.efta.int|language=en|access-date=2019-07-19}}</ref> Perundingan perjanjian ini dimulai pada Juli 2010 dan putaran pertama perundingan digelar pada awal tahun 2011 di [[Jakarta]].<ref name=":0" /> Secara keseluruhan terdapat 15 putaran perundingan yang diselenggarakan,<ref name=":0" /> dan proses perundingan dinyatakan selesai di [[Jenewa]], [[Swiss]], pada 23 November 2018.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/
Perjanjian ini memiliki cakupan yang komprehensif, seperti perdagangan barang, jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, pengadaan oleh pemerintah, [[pembangunan berkelanjutan]], kompetisi, dan kerja sama dalam pengembangan kapasitas.<ref name=":0" /><ref name=":1" /> Dalam sektor perdagangan barang, negara-negara EFTA menghapuskan bea produk-produk industri dari Indonesia, termasuk produk ikan dan kelautan lainnya. Sebagai gantinya, Indonesia secara bertahap akan mengurangi atau bahkan menghapuskan bea terhadap produk-produk industri (termasuk produk ikan dan kelautan lainnya) dari negara-negara EFTA.<ref name=":0" />
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Perjanjian perdagangan bebas Indonesia|EFTA]]
|