Surat sanggup bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Membalikkan revisi 17225546 oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Surat sanggup bayar ''' atau biasa juga disebut "surat promes" atau ''promes'' yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut juga '''''promissory note''''', dalam [[akuntansi]] dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah suatu [[kontrak]] yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang di mana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
'''Promes atas unjuk''' adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran di mana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.
|