Surat sanggup bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +iw |
Membalikkan revisi 17225546 oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(20 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Surat sanggup bayar ''' atau biasa juga disebut "surat promes" atau ''promes'' yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut juga '''''promissory note''''', dalam [[akuntansi]] dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah
Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
'''Promes atas unjuk''' adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran
Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah
Promes adalah berbeda dari ''surat pengakuan hutang'' biasa
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
== Amerika ==
Di [[Amerika Serikat|Amerika]], promes dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang Amerika ( [[Uniform Commercial Code]]).
Promes yang dapat diperdagangkan tersebut digunakan secara luas dalam pembiayaan transaksi perumahan
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 [[Kitab Undang-undang Hukum Dagang]] (KUHD).
Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap harus
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Surat berharga]]
▲{{Keuangan-stub}}
|