Cessie: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Maulana.AN (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(28 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Cessie''' adalah pengalihan hak atas [[kebendaan tak bertubuh]] (''intangible goods'') kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk [[piutang]] atas nama.
Cessie dapat dilakukan melalui [[akta otentik]] atau [[akta bawah tangan]]. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak
▲Cessie dapat dilakukan melalui [[akta otentik]] atau [[akta bawah tangan]]. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.
Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].
== Praktik pelaksanaan Cessie ==
Dalam
▲Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "''Assignment Deed''". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:
# Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (''Transferor'') dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (''transferee'');
Baris 18 ⟶ 16:
Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan [[anjak piutang]] (''[[factoring]]'').
== Cessie dalam konteks jaminan utang ==
Dalam konteks [[perjanjian]]
▲Dalam konteks [[perjanjian]] hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus ([[outright]]) tanpa adanya syarat batal.
Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktek sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila [[stok]] barang dagangan diberikan oleh si berhutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berhutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan. ▼
▲Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam
Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berhutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah "hak atas barang dagangan", sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berhutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang "dari waktu ke waktu" merupakan milik si berhutang. ▼
▲Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si
Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-''cover'' jumlah 'hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.▼
▲Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si
== Tidak ada hak keutamaan ==
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan ([[privilege]]) dari kreditur lain dalam hal si
Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang [[jaminan fidusia]]. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan
[[Kategori:Hukum]]
▲Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang [[jaminan fidusia]]. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan resikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan ([[privilege]]) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya.
|