Kampung (Papua): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib)
k disambig info
Wardi 96 (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 17378212 oleh Wardi 96 (bicara)
Tag: Pembatalan
 
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
:{{arti lain|Artikel ini mengenai kampung di [[Papua]]. Untuk pengertian lain, lihat [[kampung]]}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
:{{arti lain|Artikel ini mengenai kampung di [[Papua]]. Untuk pengertian lain, lihat [[kampung]]}}
 
'''Kampung''', adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi [[Papua]], [[Indonesia]] di bawah [[distrik (Papua)|distrik]]. Istilah "Kampung" menggantikan "[[desa]]", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
 
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
 
[[Kategori:Kampung di Indonesia| Desa]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori: Papua]]