Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Unreferenced}}
Permanent Establishment dalam bahasa Indonesia disebut "Bentuk Usaha Tetap" (BUT).
Yang dimaksud dengan '''Bentuk Usaha Tetap''' (BUT) ([[bahasa Inggris]]: ''permanent establishment'')adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
BUT adalah suatu istilah perpajakan.
 
Menurut UU Perpajakan, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
1. tempat kedudukan manajemen;
 
2. cabang perusahaan;
Tempat usaha tersebut bersifat [[Permanen]] dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari [[Orang Pribadi]] yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
3. kantor perwakilan;
 
4. gedung kantor;
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau [[Perantara]] yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
5. pabrik;
 
6. bengkel;
Perusahaan [[Asuransi]] yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran [[Premi Asuransi]] di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
7. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
 
8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
Menurut UUUndang-Undang Perpajakan [[Indonesia]], BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh [[Subjek Pajak luarLuar negeriNegeri]] untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:
9. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
1.# tempat kedudukan manajemen;
10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
2.# cabang perusahaan;
11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
3.# kantor perwakilan;
12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
4.# gedung kantor;
5.# pabrik;
6.# bengkel;
7.# pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
8.# perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
9.# proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
10.# pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
11.# orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
12.# agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
 
[[Kategori:Perpajakan]]