Bentuk usaha tetap: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bentuk Usaha Tetap dipindahkan ke Bentuk usaha tetap: kapitalisasi |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Unreferenced}}
Yang dimaksud dengan '''Bentuk Usaha Tetap''' (BUT) ([[bahasa Inggris]]: ''permanent establishment'')adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
Tempat usaha tersebut bersifat [[Permanen]] dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari [[Orang Pribadi]] yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau [[Perantara]] yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam
Perusahaan [[Asuransi]] yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran [[Premi Asuransi]] di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan
Menurut Undang-Undang Perpajakan [[Indonesia]], bentuk usaha yang dipergunakan oleh [[Subjek Pajak Luar Negeri]] untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:
Baris 24 ⟶ 25:
[[Kategori:Perpajakan]]
|