Indemnitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
k memindahkan Idemnitas ke Indemnitas
menambah referensi dan memperbaiki isi teks
 
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Indemnitas''' adalah suatu bentuk penggantian kerugian secara [[keuangan]] hingga pihak yang dirugikan memiliki keuangan seperti sebelum kerugian terjadi. Ganti rugi ini tertera dalam [[polis asuransi]] yang melibatkan pihak penanggung asuransi dan pihak yang ditanggungi. Keuangan yang ditanggung harus sama dengan harga harta benda dari pihak tertanggung.<ref>{{Cite journal|last=Arijulmanan|first=|date=2016|title=Asuransi dalam Islam|url=https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/download/165/163|journal=Al-Mashlahah|volume=4|issue=8|pages=606|doi=|issn=2581-2556}}</ref> Pihak yang ditanggungi tidak boleh menerima ganti rugi dengan nilai lebih sehingga memperoleh keuntungan.<ref>{{Cite journal|last=Saharuddin|first=Desmadi|date=Januari 2013|title=Asas Indemnitas dan Kafâlah dalam Asuransi Syariah|url=http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/download/2560/1968|journal=Al-Iqtishad|volume=5|issue=1|pages=144|doi=|issn=2407- 8654}}</ref> Indemnitas didukung oleh [[Ibu pengganti|subrogasi]] yang menetapkan bahwa pihak penanggung berhak menjual barang sisa dari penanggungannya.<ref>{{Cite journal|last=Yuwita, Wahab, A.A., dan Mahfud|first=|date=Agustus 2014|title=Pelaksanaan Prinsip Subrogasi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)|url=http://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/download/4608/3980|journal=Jurnal Ilmu Hukum|volume=2|issue=2|pages=6|doi=|issn=2302-0180}}</ref> Penerapan indemnitas tidak berlaku bagi [[Asuransi Jiwa|asuransi jiwa]], tetapi hanya berlaku untuk asuransi harta benda.<ref>{{Cite journal|last=Suryono|first=Arief|date=September 2009|title=Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992|url=http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/232/196|journal=Jurnal Dinamika Hukum|volume=9|issue=3|pages=215|doi=}}</ref>
'''Idemnitas''' adalah asas yang dikenal di dalam usaha [[asuransi]]. Asas idemnitas adalah suatu bentuk asas penggantian kerugian dimana B diwajibkan untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkannya kepada A (sebagai pihak yang mengalami kerugian dan pihak tertanggung dalam asuransi). Dengan telah dilakukan asas idemnitas atau pembayaran oleh B, maka A tidak dapat meminta ganti rugi kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.
 
== Referensi ==
== Bentuk penggantian dalam asas Idemnitas ==
<references />
# membayar ganti rugi secara tunai
{{ekonomi-stub}}
# memperbaiki
# mengganti kerugian dengan yang baru atau sejenis
# membangun kembali kerugian yang terjadi
 
{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:Asuransi]]
[[Kategori:Perbudakan]]
 
[[de:Entschädigung]]
[[en:Idemnity]]
[[eo:Kompenso]]
[[pt:Indenização]]