Pembicaraan:Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib)
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 6:
* Ka BPIP: "Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri." [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73570/perpres-no-7-tahun-2018 Perpres 7/2018].
Salam, [[Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|dwf²]] [[Pembicaraan Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|✉]] 9 Januari 2021 09.39 (UTC)
: Iya, memang hak keuangan fasilitas setingkat menteri. Tapi, apakah secara organisasi kelembagaan kepala lembaga tersebut itu setingkat menteri? Sila periksa tautan dari KemenpanRB [https://www.menpan.go.id/site/kelembagaan/lembaga-setingkat-menteri-dan-lembaga-lain1] dan Ombudsman [https://ombudsman.go.id/linkdir/link_list?cat_id=2]. Untuk lembaga KSP, BKPM memang diumumkan presiden sebagai pejabat setingkat menteri pada saat pengumuman kabinet 23 Oktober 2019 lalu .

[[Pengguna:MesinKetik|MesinKetik]] ([[Pembicaraan Pengguna:MesinKetik|bicara]]) 9 Januari 2021 13.00 (UTC)
 
:Di UU Kementerian Negara tidak ada diatur pejabat setingkat menteri. Menurut saya pejabat yang hak keuangannya setingkat menteri dapat dikatakan setingkat, karena diatur dalam sebuah Perpres terpisah (beda dengan LPNK yang masih menginduk pada Keppres 103/2001 dan revisi selanjutnya). Salam, [[Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|dwf²]] [[Pembicaraan Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|✉]] 9 Januari 2021 13.06 (UTC)
Kembali ke halaman "Kabinet Indonesia".