Mahkum Alaih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''''Mahkum Alaih''''' adalah seseorang atau pelaku atau yang melakukan hukum syar'i, atau yang lebih dikenal dengan sebutan ''mukallafmukalaf/'' subjek hukum. Disebut sebagai ''mukallafmukalaf'' karena merekalah yang dibebani oleh hukum-hukum syara' tersebut. Kemudian untuk perbuatannya sendiri disebut dengan istilah ''mahkum bih.'' seseorang dapat disebut sebagai seorang ''mukallafmukalaf'' karena disebabkan oleh tiga hal, orang yang sadar, baligh dan berakal. seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits riwayatkan oleh Bukhori yang menyebutkan:
 
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Baris 5:
Artinya:''Di angkat pembebanan hukum dari 3 (jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai baligh,dan orang gila sampai sembuh''.<ref>{{Cite news|url=https://elmisbah.wordpress.com/mahkum-fih-dan-mahkum-%E2%80%98alaih/|title=MAHKUM FIH dan MAHKUM ‘ALAIH|date=2009-06-12|newspaper=C@hya Kehidup@n|language=id-ID|access-date=2018-05-25}}</ref>
 
Dengan demikian ada dua syarat yang harus dimiliki seorang mukallafmukalaf untuk dibebankan hukum-hukum syar'i tersebut/ ''ditaklif''. pertama, mampu memahami hukum-hukum syar'i yang telah ditentukan dalam [[Al-Quran]] dan [[Sunnah]]. Kemudian, seorang ''mukallafmukalaf'' juga mampu melaksanakan hukum-hukum tersebut.
 
== Referensi ==
<references />2. Sigit Hermawan. 2021
 
{{islam-stub}}