Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(11 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
== Bidang jasa ==
[[Bidang]] jasa KAP meliputi:
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah [[Audit|audit umum]] atas [[laporan keuangan]], pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
 
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
 
== Bentuk badan usaha ==
Baris 23 ⟶ 21:
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baris 34 ⟶ 32:
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
 
== Penggunaan nama KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang sama KAP ==
== Penggunaan nama ==
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publikKru yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
 
== Kerjasama dengan KAP asing ==
Baris 50 ⟶ 48:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.depkeu.go.id/ Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20030807170516/http://www.depkeu.go.id/ |date=2003-08-07 }}
* {{id}} [http://www.ppajp.depkeu.go.id/ Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai - Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000054/http://www.ppajp.depkeu.go.id/ |date=2011-08-09 }}
* {{id}} [http://www.iapi.or.id/ Institut Akuntan Publik Indonesia]
* {{id}} [http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]
Baris 58 ⟶ 56:
[[Kategori:Audit]]
[[Kategori:Profesi penunjang pasar modal di Indonesia]]
[[Kategori:Kantor]]