#ALIH[[Persaudaraan Setia Hati Terate]]
{{Infobox Organization|organization_name=PPSHTPM|founded=21 September 2017|leader_name=Drs.R.Moerdjoko HW|leader_name2=H.Issoebiantoro SH|leader_title2=Dewan Pusat|leader_title=Ketua Umum|headquarters=Jl. Merak No.17, Nambangan Kidul, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63128}}
'''PPSHTPM''' (dikenal luas sebagai Perkumpulan '''Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun''') adalah organisasi perkumpulan pencak silat didirkan tahun 2017 oleh H. Isoebiantoro,SH. yang mengukuhan dirinya sebagai Dewan Pusat PPSHTPM dan selanjutnya mengangkat Drs. R. Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum pada parapatan luhur pertamanya di [[Madiun]] pada tahun 2017 setelah melepaskan diri dari [[Persaudaraan Setia Hati Terate|PSHT]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Ilmu Setia Hati|date=11 Januari 2021|title=Mengenal Struktur Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate|url=https://ilmusetiahati.com/struktur-organisasi-persaudaraan-setia-hati-terate/|website=ilmusetiahati.com|access-date=16 April 2021}}</ref>
PPSHTPM adalah organisasi pencak silat yang cukup disegani di wilayah [[Jawa Timur]] Saat ini PPSHTPM diikuti sekitar 3 juta anggota, memiliki cabang di berbagai [[kabupaten]]/[[Kota (Indonesia)|kota]] di [[Indonesia]], serta Cabang Khusus luar negeri di [[Timor Leste]], [[Hongkong]], [[Korea Selatan]], [[Jepang]], [[Malaysia]], [[Singapura|Singapura.]]<ref name=":1">{{Cite web|last=Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|first=|date=27 Februari 2017|title=SH Terate Ikut Wujudkan Bela Negara di Dunia Internasional|url=https://kemhan.go.id|website=kemhan.go.id|access-date=15 April 2021}}</ref>
== Sejarah ==
=== Awal mula PSHT ===
Pada tahun [[1922]], [[Ki Hadjar Hardjo Oetomo]] ([[Ejaan Bahasa Indonesia|EBI]]: Ki Hajar Harjo Utomo) merupakan satu pengikut aliran pencak silat Setia Hati yang berasal dari [[Pilangbango, Kartoharjo, Madiun|Pilangbango]],<ref name=":2">{{Cite web|first=SH Terate|date=13 Mei 2014|title=Sejarah SH Terate (Bagian 1) Masa Perintisan|url=https://www.shterate.or.id/sejarah-sh-terate-bagian-1-masa-perintisan/|website=shterate.or.id|access-date=14 februari 2021}}</ref> meminta izin kepada Ki Ngabehi Soerodiwirjo untuk mendirikan pusat pendidikan pencak silat dengan aliran Setia Hati. Niat ini dilatarbelakangi keadaan saat itu di mana ilmu pencak silat hanya diajarkan kepada mereka yang memiliki status bangsawan seperti [[bupati]], [[wedana]] atau masyarkat bangsawan yang memiliki gelar [[raden]], sehingga Ki Hardjo Oetomo berniat agar ilmu pencak silat ini bisa dipelajari oleh rakyat jelata dan pejuang perintis kemerdekaan. Ki Ageng Ngabehi Soerodiwirjo setuju atas ide ini asalkan pusat pendidikan nanti harus memiliki nama yang berbeda. Akhirnya didirikanlah SH PSC (Persaudaraan Setia Hati "Pemuda Sport Club").<ref name=":2" /> adanya tempat latihan ini dianggap oleh [[Hindia Belanda|Pemerintah Kolonial Belanda]] sebagai sarana untuk melawan pemerintah kolonial sehingga Ki Hardjo Oetomo ditangkap dan menjalani hukuman pembuangan Belanda di [[Jember]], [[LP Cipinang|Cipinang]], dan [[Padangpanjang]]. Sistem yang dianut SH PSC ini adalah sistem ''paguron'' (perguruan) di mana guru ditempatkan pada tingkat tertinggi sebagai patron perguruan. Sistem pendidikan inilah yang menjadi cikal bakal Persaudaraan Setia Hati Terate hingga saat ini dengan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sesuai dengan hasil Parluh tahun 2016.
=== Berdirinya PPSHTPM ===
Upaya untuk mengingkari dan mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016 telah dilakukan oleh beberapa oknum yang kemungkinan merasa terganggu kepentingannya dalam melaksanakan ketentuan AD/ART PSHT 2016. Berbagai upaya dilakukan secara illegal, bahkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran PSHT. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut:<ref name=":0" />
a. Beberapa oknum anggota Majelis Luhur dan beberapa pengurus cabang pada bulan April 2016 mengadakan pertemuan di Kantor KONI Jawa Timur yang berada di Surabaya menghasilkan surat pernyataan yang intinya “menolak” keputusan Majelis Luhur dalam menetapkan Ketua Umum.
Surat pernyataan tersebut disampaikan pada saat rapat di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2016 tentang persiapan pengukuhan Majelis Luhur dan pelantikan Pengurus Pusat hasil Parapatan Luhur 2016. Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Luhur menegaskan bahwa surat tersebut nanti akan dibahas pada saat Parapatan Luhur 2021.
b. Acara Rakernas tanggal 27-28 Agustus 2016 di Padepokan Agung Madiun telah direkayasa untuk memberikan otoritas/kewenangan kepada Ketua Pelaksana Harian dalam membuat kebijakan tanpa harus sepengetahuan ataupun persetujuan Ketua Umum. Akibatnya, banyak keputusan, terutama yang terkait dengan Ketetapan Ketua Cabang dan Surat Edaran yang tidak diketahui oleh Ketua Umum maupun Ketua Majelis Luhur. Bahkan untuk mendapatkan informasi jumlah Cabang yang telah mengadakan perubahanepengurusan,
tidak dapat diakses oleh Ketua Bidang Organisasi maupun Ketua Umum.
c. Acara Sarasehan dan Temu Kadang Warga Tingkat II pada tanggal 14 Januari 2017 di Padepokan Agung Madiun juga dijadikan sebagai forum untuk mengadakan MUBESLUB atau Parapatan Luhur yang dipercepat sebagai upaya mengingkari dan mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016.
d. Sarasehan dan Temu Kadang Warga Tingkat II pada tanggal 11 Maret 2017 di Padepokan Agung Madiun kembali menuntut adanya Parapatan Luhur “Luar Biasa” atau dipercepat yang secara jelas tidak ada mekanismenya dan tidak diatur dalam AD/ART 2016.
e. Malam Tirakatan 1 Syuro (1 Muharram) 1439 H yang jatuh pada tanggal 21 September 2017 Masehi di Padepokan Agung Madiun yang seharusnya menjadi malam sakral dan perenungan untuk evaluasi (muhasabah) dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, malah dijadikan sebagai forum kudeta/makar untuk memecat Ketua Majelis Luhur, Sekretaris Majelis Luhur dan Ketua Umum yang sah hasil Parapatan Luhur 2016. Kemudian oknum anggota Majelis Luhur tersebut mengangkat dirinya sendiri menjadi Ketua Majelis Luhur dan selanjutnya mengangkat Ketua Pelaksana Harian sebagai Ketua Umum.
f. Peristiwa malam tirakatan 1 Muharam 1439 H tersebut kemudian dikenal dengan G 21 S/Madiun. Kejadian yang memalukan tersebut didahului dengan berbagai hujatan, ujaran kebencian, makian/umpatan, ancaman/intimidasi dan pengurungan/ penyanderaan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tidak menyenangkan dan/atau PERSEKUSI kepada Ketua Umum, Wakil Ketua DHM, anggota Biro Humas dan seorang Warga tingkat 2.
g. Upaya untuk mengingkari dan mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016 terus dilakukan diantaranya mellalui rekayasa kegiatan Rakornas pada tanggal 27-29 Oktober 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan Parapatan Luhur 2017 untuk mengukuhkan Kangmas Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat dan Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum Pusat.<ref name=":3">{{Cite web|first=PSHT|date=12 Maret 2020|title=Penjelasan Singkat Putusan PTUN|url=https://www.psht.or.id/details/penjelasan-singkat-putusan-ptun|website=psht.or.id|access-date=2 Januari 2021}}</ref>
h. Isu yang mereka angkat di mana-mana antara lain:
# Pengeditan AD ART; persyaratan Ketua Umum dan lain-lain yang sengaja diplintir-plintir;
# Soal perhitungan suara usulan Cabang-cabang yang menyatakan angka-angka perolehan suara seolah Ketum terpilih mendapat suara paling kecil;
# Ketua umum sering dipojokkan karena sering ketemu Anggota Pengurus PPSHT 1922; Ketemu dengan Sesepuh PSHT dan lain-lain;
# Merebut aset PSHT dan Memindahkan Pusat Organisasi dari Madiun ke Jakarta;
# Dan lain-lain.<ref name=":3" />
Semua kegiatan dan isu yang mereka lakukan tersebut telah mengingkari Ajaran SHT dan keabsahan seluruh hasil Parapatan Luhur, serta melanggar AD ART PSHT 2016, antara lain dijelaskan sebagai berikut:
a. Acara Pengukuhan Majelis Luhur dan Pelantikan Pengurus Pusat yang diikuti oleh semua pengurus pusat berdasarkan SK Majelis Luhur Nomor : 01/SK/ML-PSHT/IV/2016 dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2016 adalah merupakan bukti pengakuan semua anggota Majelis Luhur maupun Anggota Pengurus Pusat tentang keabsahan seluruh hasil Parapatan Luhur beserta keputusan Majelis Luhur tentang kepengurusan PSHT periode 2016-2021.
Oleh sebab itu, momentum acara pengukuhan dan pelantikan tersebut secara legalitas sebagai justifikasi tidak ada lagi hal-hal yang dipermasalahkan soal Kepengurusan Majelis Luhur maupun Pengurus Pusat PSHT hasil Parapatan Luhur 2016. Namun kenyataannya “bara” untuk mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016 masih terpelihara.
b. Mensikapi peristiwa G 21 S/Madiun, Majelis Luhur pada tanggal 22 September 2017 mengeluarkan Instruksi Nomor 05/ML-PSHT/IX/2017 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT dan Para Ketua Cabang PSHT di seluruh Indonesia untuk mengabaikan peristiwa pada malam tirakatan 1 Syuro (1 Muharram 1439 H) karena tidak sesuai dengan ajaran PSHT dan AD/ART PSHT 2016 serta merupakan perbuatan melawan hukum.
c. Isu yang mereka angkat mengenai soal Edit AD ART, jumlah suara, syarat Ketua Umum seperti masa pengesahan, domisili, pemindahan sekretariat dan upaya merebut aset merupakan FITNAH yang tidak dapat dibuktikan. Fitnah-fitnah tersebut telah mereka angkat di PTUN dan hal tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga mereka kalah di PTUN, meski mereka saat ini masih melakukan upaya banding. Meski tidak dapat dibuktikan tetapi mereka tetap sengaja memviralkan melalui media sosial yang sangat menyesatkan sekaligus meresahkan, karena tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan isu tersebut juga dijadikan bahan Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi tidak layak dijadikan bahan pertimbangan hakim karena tidak dapat dibuktikan fakta-fakta hukumnya.<ref name=":3" /><ref name=":0" />
== Tingkatan Sabuk PPSHTPM ==
=== Siswa ===
==== Siswa Polos ====
Sabuk berwarna [[hitam]]. Warna hitam melambangkan [[kebutaan]] karena siswa belum mengetahui dengan baik apa itu PPSHTPM. Pada tingkatan ini siswa diajarkan pengenalan tentang PPSHTPM, pengenalan gerak, gerakan, beberapa senam dan jurus. Gerak dan gerakan yang diajarkan termasuk senam untuk tangan dan kaki. Sedangkan jurus yang diajarkan pada tingkatan ini adalah 1 hingga 2 pukulan, tendangan dan pertahanan, 30 senam dan 5 sampai 6 jurus.<ref name=":0" />
==== Siswa Jambon ====
Jambon juga berarti sifat [[matahari]] yang terbit atau sifat matahari yang terbenam, yaitu sifat yang mulai mengarah ke suatu kepastian tetapi masih belum sempurna. Pada tingkatan ini siswa diajarkan pemahaman dan pengamalan Ajaran Setia Hati. Dan penambahan kemampuan gerak dan gerakan menjadi 3 hingga 4 pukulan, tendangan dan pertahanan, 45 senam dan 13 jurus.<ref>{{Cite web|last=Idris Rusadi Putra|date=25 Agustus 2013|title=Persaudaraan Setia Hati Terate|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/persaudaraan-setia-hati-terate.html|website=merdeka.com|access-date=12 januari 2021}}</ref>
==== Siswa Ijo ====
Warna hijau melambangkan [[keadilan]] dan keteguhan dalam menjalani sesuatu. Pada tingkatan ini siswa diajarkan penambahan kemampuan gerak dan gerakan menjadi 5 hingga 6 pukulan, tendangan dan pertahanan, 60 senam dan 15 hingga 20 jurus.
==== Siswa Putih ====
Dalam tingkatan ini semua pukulan, tendangan, teknik pertahanan, senam dan jurus sudah diajarkan kecuali jurus ke-36. Warna putih melambangkan kesucian sehingga siswa dalam tingkatan ini diharapkan telah mengerti arah yang sebenarnya dan telah mengetahui perbedaan antara [[Kebenaran|benar]] dan [[Kekeliruan|salah]], bertindak berdasarkan prinsip kebenaran, dan bersikap tenang. Siswa pada tingkatan ini sudah siap untuk menjalani pengesahan sebagai [[pendekar]]/warga PPSHTPM.
=== Warga ===
Warga PPSHTPM adalah mereka yang sudah menjalani ujian dan pengesahan. Warga PSHTPM dibagi menjadi 3 tingkat, yaitu Warga tingkat I (''satria''), tingkat II (''ngalindra''), dan tingkat III (''pandhita''). Warga tingkat I menggunakan sabuk berwarna putih dari [[kain mori]]. Warga tingkat dua dan tiga menggunakan selendang.<ref name=":0" /><ref name=":1" />
|