Media dalam kampanye pemilihan presiden 2014: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
== Media ==
'''Media''' adalah sebuah bentuk jamak dari medium, sebuah pemikiran yang berbeda dari pergantian kata untuk berpikir tentang itu. Dalam kaitannya, memiliki motivasi dan terhubung dengan kata-kata yang berkaitan dengan maknya yang sama seperti perantara atau mediasi atau median. <ref> Hassan, R. 2004. Media Politics and the Network Society. Open University Press. </ref> Media terdiri dari media analog dan digital. Media analog diantaranya media cetak seperti surat kabar, majalah, maupun buku. Sedangkan media digital misalnya adalah penggunaan komputer, televisi, maupun tablet. Perkembangan teknologi komunikasi membawa masyarakat pada era penggunaan media digital yang diakses melalui Internet, misalnya mengakses media sosial yang saat ini menjadi media baru dalam promosi, publikasi, maupun kampanye.
 
=== Internet ===
[[Internet]] adalah sebuah sistem global yang terkoneksi melalui jaringan komputer menggunakan ''Internet Protocol'' (IP) untuk menghubungkan ribuan perangkat di seluruh dunia. Internet adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari ribuan jaringan pribadi, publik, akademik, bisnis, dan pemerintahan mulai dari lokal hingga cakupan global, terhubung melalui teknologi jaringan elektronik, nirkabel, dan optik. <ref> Straubhaar, J., LaRose, R. & Davenport R., (2011). Media Now: Understanding Media, Culture, and Technology, 2011 Update Seventh Edition. Thomson-Wadsworth. </ref>
 
=== Media Sosial ===
[[Media sosial|Media Sosial]] merupakan sebuah situs jaringan sosial yang menciptakan komunitas ''online'' dari pengguna Internet yang memungkinkan penggunanya menghilangkan batas waktu, jarak, dan perbedaan budaya. Media sosial dapat membuat penggunanya berinteraksi dengan pengguna lain yang sedang ''online'' dengan berbagi pendapat, pandangan, informasi, kesukaan, dan pengalaman. Pengguna dari media sosial menggunakan situs ini untuk berinteraksi dengan teman, anggota keluarga, kolega, maupun orang yang baru dikenalnya, situs ini pun dapat mengembangkan hubungan personal maupun hubungan profesional sesuai dengan kebutuhannya. <ref> Reynolds, G. 2007. Ethics in Information Technology. Second Edition. Course. </ref>
 
 
== Penguasaan Bisnis Media ==
Baris 13 ⟶ 12:
 
=== Hegemoni ===
Hegemoni adalah penggunaan media untuk menciptakan konsensus di antara beberapa ide, sehingga ide-ide tersebut dapat diterima sebagai akal sehat oleh masyarakat (Straubhaar, LaRose, Davenport, 2011). Dalam masyarakat media saat ini, ada kecenderungan bahwa penguasa atau pemimpin di masyarakat tertarik untuk juga membentuk sebuah konsensus , atau hegemoni, atau ideologi yang nantinya dapat membantu keberlangsungan dominasi mereka. <ref>Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks. New York: International Publishers. </ref> Salah satunya adalah dengan penguasaan media. Dalam pembahasan kampanye pemilihan presiden 2014 ini, para pemimpin bisnis juga berusaha untuk dapat menguasai politik demi tercapainya keberlangsungan dan penguasaan bisnisnya. Media dalam hal ini bisa menjadi penggerak massa dan dapat mengubah pandangan masyarakat tentang suatu hal. Termasuk di dalamnya adalah pembentukan citra seseorang melalui media. Pada kasus pencalonan Jokowi menjadi capres, keberhasilan Jokowi menjadi presiden salah satunya adalah dengan citra yang dibentuk melalui pemahaman yang terus menerus dipublikasikan oleh pendukungnya terutama melalui media.[http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/03/02/254172/Parsialitas-Media-Ancaman-bagi-Pemilu-yang-Jurdil-] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150926203319/http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/03/02/254172/Parsialitas-Media-Ancaman-bagi-Pemilu-yang-Jurdil- |date=2015-09-26 }}
 
=== Netralitas Media ===
Netralitas media adalah ketidakberpihakan media kepada salah satu pihak. Sesuai dengan kode etik jurnalistik yang sudah disebutkan di atas, media seharusnya tidak terikat dengan kepentingan apa pun. Netralitas media ini berhubungan dengan aturan kesamaan kesempatan yang terdapat dalam Communication Act No. 315 yang berisi tentang kesamaan kesempatan yang dimiliki kandidat dalam berkampanye di berbagai media penyiaran selama masa kampanye politik Jika sebuah media memberikan plot waktu 1 menit bagi 1 kandidat, maka media itu pun harus memberikan plot waktu yang sama bagi kandidat lainnya. <ref>Dominick, J. R. (2008). The Dynamics of Mass Communication: Media in the Digital Age, Tenth Edition, McGraw-Hill, International Edition.</ref>
 
 
== Moral dan Etika pada Media ==
Baris 30 ⟶ 28:
=== Kode Etik Jurnalistik ===
Dalam pembuatan berita di media, seseorang harus memiliki pengetahuan kode etik jurnalistik sebagai acuan penulisan. [[Kode etik jurnalistik]] adalah pedoman etika yang dapat membantu individu untuk memutuskan sebuah permasalahan dengan etika. Kode etik jurnalistik adalah pedoman etika yang digunakan oleh para jurnalis dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya (Straubhaar, LaRose, Davenport, 2011).
 
 
Berikut diantaranya beberapa kode etik jurnalistik:
Baris 39 ⟶ 36:
 
3. Bertindak independen
 
Mencari kebenaran dan melaporkannya mengandung arti bahwa sebagai jurnalis harus jujur, adil, dan berani dalam mengumpulkan, menuliskan, dan menjelaskan informasi maupun berita yang didapat. Meminimalisir kejahatan memberikan pengertian bahwa etika jurnalistik memperlakukan nara sumber, subjek, dan kolega sebagai manusia yang pantas dihormati. Tidak menghormati mereka sama artinya dengan melakukan kejahatan. Bertindak independen berarti seorang jurnalis seharusnya tidak terikat dengan kepentingan apa pun, sehingga seorang jurnalis harus menghindari konflik kepentingan.
Baris 53 ⟶ 49:
Hak untuk kebebasan berekspresi dibatasi ketika ekspresi, apakah lisan atau ditulis, adalah tidak benar dan merugikan orang lain. Membuat pernyataan baik lisan atau tertulis, dugaan fakta palsu yang merugikan orang lain adalah pencemaran nama baik. Hal ini bisa berdampak pada bidang ekonomi yang bersifat keuangan, misalnya dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk mencari nafkah atau bekerja. Setiap individu memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat namun tetap harus berhati-hati terutama dalam komunikasi ''online''. Organisasi juga harus waspada dan siap untuk mengambil tindakan jika mereka percaya seseorang telah membuat pernyataan yang tidak benar terhadap organisasi (Reynolds, 2007).
 
Ada banyak cara dalam berkampanye di media, terlebih dengan adanya teknologi Internet yang saat ini bisa diakses dengan mudah kapan pun dan di mana pun, bahkan melalui telepon seluler. Baik kubu Jokowi maupun kubu Prabowo pada masa pemilihan presiden Indonesia 2014 memiliki relawan yang jumlahnya banyak dan mampu berkampanye dengan mudah melalui status yang ditulis di media sosial. Cara berkampanye di era Internet ini sangat bervariasi sehingga menguntungkan para pendukung untuk menyampaikan informasi dan materi kampanye dengan cepat. Semakin kreatif materi kampanye tersampaikan, maka semakin mendalam kesan atas informasi yang diterima. Dunia tanpa batas di Internet ini juga yang membuat kampanye pemilihan presiden Indonesia 2014 ini sulit dikendalikan. Masa kampanye yang hanya sebulan bahkan masih bisa diselipkan materi kampanye secara terselubung di media sosial di saat masa kampanye sudah berakhir. Disebutkan ada 33 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan umum presiden Indonesia 2014 yang didalamnya termasuk pelanggaran berkampanye dalam media sosial.[http://www.jpnn.com/read/2014/06/28/242960/Inilah-33-Laporan-Dugaan-Pelanggaran-Masa-Kampanye-Pilpres-2014-] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150926084430/http://www.jpnn.com/read/2014/06/28/242960/Inilah-33-Laporan-Dugaan-Pelanggaran-Masa-Kampanye-Pilpres-2014- |date=2015-09-26 }}
 
 
== Etika Personal Terhadap Pemberitaan Media ==
Baris 65 ⟶ 60:
* Prinsip-prinsip hikmah yang berharga
* Prinsip-prinsip kepatuhan untuk kebaikan
 
 
Kuadran 1
 
Jika dikaitkan dengan kampanye pemilihan umum presiden Indonesia 2014, menjelaskan situasi dengan mengindentifikasi fakta dari sebuah situasi misalnya saat membaca pemberitaan seputar kampanye di media massa atau media sosial. Untuk mengetahui kebenaran dari fakta tersebut sebaiknya terlebih dahulu memeriksa sumber beritanya dan tidak langsung menyetujui isi dari pemberitaan tersebut sebelum yakin akan kebenarannya.
 
 
Kuadran 2
 
Mengidentifikasi nilai-nilai dengan menentukan pilihan dan memikirkan beberapa etika. Ketika membaca pemberitaan negatif, sebaiknya tanyakan pada diri sendiri apakah pemberitaan tersebut akan memberikan efek kejut yang berpengaruh pada orang lain atau masyarakat secara luas? Apakah pemberitaan tersebut merupakan pilihan yang buruk, mencederai sensibilitas masyarakat, dan jauh dari nilai-nilai moderat?
 
 
Kuadran 3
 
Menerapkan prinsip-prinsip hikmah yang berharga dengan melihat nilai-nilai umum yang mendasari pilihan-pilihan. Berdasarkan nilai-nilai utilitas atau situasi etika, seseorang dapat berargumen lebih baik tercipta sebuah kebaikan dengan mengutamakan keselamatan publik daripada menyebarluaskan pemberitaan negatif yang telah dibaca melalui media. Hikmah yang lebih berharga akan tercipta jika seorang individu mampu untuk berpikir etis dan mempertimbangkan nilai-nilai dasar yang berlaku di masyarakat.
 
 
Kuadran 4
Baris 86 ⟶ 77:
Menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan untuk kebaikan dengan mengklarifikasi kepatuhan. Apakah seorang individu lebih memilih menjelaskan kebenaran terhadap nilai-nilai diri sendiri atau memikirkan efektivitas dari pemberitaan? Apakah masyarakat lebih tertarik dengan sesuatu yang kekinian atau malah lebih suka dengan sesuatu yang klasik, atau apakah pemberitaan ini terlalu berlebihan? Apakah pemberitaan tersebut akan memberikan kebaikan pada diri sendiri atau kepada masyarakat luas?
 
Dari masing-masing kuadran itu akan terjawab bagaimana seharusnya berperilaku dan bertindak sesuai dengan etika dan moral. Potter Box bukan sebuah solusi, semua tahap itu hanya sebuah proses yang akan membantu seseorang untuk berpikir tentang pilihan-pilihan yang ada dengan lebih jelas lagi. Proses ini pun terfokus pada etika dan isu moral, bukan tentang hukum yang baku. Bagaimana punBagaimanapun manusia akan selalu dihadapkan pada dilema etika di mana hukum, pelatihan profesional, atau aturan organisasi tidak selalu jelas. Potter Box membantu individu untuk berpikir melalui perilaku yang dilakukan (p.&nbsp;477).
 
Dengan membangun etika dan moral yang dimulai dari diri sendiri, semakin lama akan terbangun juga etika dan moral yang baik di masyarakat. Dalam penggunaannya pada media Internet, seorang pengguna yang baik harus memiliki etika dan moral dalam menggunakan semua media dan fasilitasnya. Seorang individu harus menghindari kejahatan atau menyakiti individu lainnya, tidak memutarbalikkan fakta atau salah dalam menggambarkan diri sendiri atau orang lain, tidak mengganggu privasi individu lain, serta tidak menggunakan sumber di Internet untuk melakukan plagiat dengan cara meminta izin terlebih dahulu terhadap semua materi yang akan digunakan pada media apa pun (p.&nbsp;477).
Dari masing-masing kuadran itu akan terjawab bagaimana seharusnya berperilaku dan bertindak sesuai dengan etika dan moral. Potter Box bukan sebuah solusi, semua tahap itu hanya sebuah proses yang akan membantu seseorang untuk berpikir tentang pilihan-pilihan yang ada dengan lebih jelas lagi. Proses ini pun terfokus pada etika dan isu moral, bukan tentang hukum yang baku. Bagaimana pun manusia akan selalu dihadapkan pada dilema etika di mana hukum, pelatihan profesional, atau aturan organisasi tidak selalu jelas. Potter Box membantu individu untuk berpikir melalui perilaku yang dilakukan (p.477).
 
Dengan membangun etika dan moral yang dimulai dari diri sendiri, semakin lama akan terbangun juga etika dan moral yang baik di masyarakat. Dalam penggunaannya pada media Internet, seorang pengguna yang baik harus memiliki etika dan moral dalam menggunakan semua media dan fasilitasnya. Seorang individu harus menghindari kejahatan atau menyakiti individu lainnya, tidak memutarbalikkan fakta atau salah dalam menggambarkan diri sendiri atau orang lain, tidak mengganggu privasi individu lain, serta tidak menggunakan sumber di Internet untuk melakukan plagiat dengan cara meminta izin terlebih dahulu terhadap semua materi yang akan digunakan pada media apa pun (p.477).
 
== Referensi ==
Baris 99 ⟶ 89:
* [http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140522_kampanye_hitam_pilpres Kampanye Hitam Pilpres Pengaruhi Pemilih]
* [http://www.voaindonesia.com/content/perang-pencitraan-di-media-sosial-jelang-pemilu-2014-/1857329.html Perang Pencitraan di Media Sosial Jelang Pemilu 2014]
* [http://www.jpnn.com/read/2014/06/28/242960/Inilah-33-Laporan-Dugaan-Pelanggaran-Masa-Kampanye-Pilpres-2014- Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150926084430/http://www.jpnn.com/read/2014/06/28/242960/Inilah-33-Laporan-Dugaan-Pelanggaran-Masa-Kampanye-Pilpres-2014- |date=2015-09-26 }}
* [http://nasional.kompas.com/read/2014/06/13/1017100/Media.dalam.Kontestasi.Politik.2014. Media Dalam Kontestasi Politik 2014]
* [http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140527_kpi_independensi_mediatv_pilpres KPI Soroti Pemihakan Televisi dalam Pilpres]
* [http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/03/02/254172/Parsialitas-Media-Ancaman-bagi-Pemilu-yang-Jurdil- Parsialitas Media Ancaman bagi Pemilu yang Jurdil] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150926203319/http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/03/02/254172/Parsialitas-Media-Ancaman-bagi-Pemilu-yang-Jurdil- |date=2015-09-26 }}
 
[[Kategori:Media]]