Status pengamat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Status pengamat''' adalah sebuah hak yang diberikan oleh beberapa organisasi kepada non-anggota untuk memberikan mereka kemampuan untuk ikut dalam aktivitas organis...'
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Status pengamat''' adalah sebuah hak yang diberikan oleh beberapa organisasi kepada non-anggota untuk memberikan mereka kemampuan untuk ikut dalam aktivitas organisasi tersebut. Status pengamat seringkalisering kali diberikan oleh [[organisasi antar-pemerintahan]] (OAP) kepada negara-negara non-anggota dan [[organisasi non-pemerintahan internasional]] (ONPI) yang memiliki kepentingan dalam aktivitas OAP. Para pengamat umumnya memiliki kemampuan terbatas untuk iktuikut dalam OAP, kurangnya kemampuan untuk memberikan suara atau memproporsalkanmengusulkan resolusi.
 
== Perserikatan Bangsa-Bangsa ==
[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bansa]] memberikan status pengamat kepada sejumlah entitas. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut beberapa badan internasional, entitas, dan dua negara non-anggota sebagai pengamat. Para pengamat memiliki hak untuk berbicara di pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun tidak memberikan suara pada resolusi.
 
Negara-negara pengamat non-anggota diakui sebagai [[negara berdaulat]], dan bebas untuk mengajukan petisi untuk bergabung sebagai anggota penuh atas keinginan mereka. Saat ini, [[Tahta Suci]] dan [[Negara Palestina|Palestina]] adalah satu-satunya negara pengamat di [[Perserikatan Bangsa-Bangsa ]],<ref>[http://www.un.org/en/members/nonmembers.shtml Non-member States, Permanent Observers, General Assembly of the United Nations (retrieved Dec. 21, 2014).]</ref> meskipun [[Swiss]] juga memegang status semacam itu sampai menjadi [[negara anggota]]. Entitas lainnya yang meliputi [[Ordo Militer Berdaulat Malta]] juga memiliki status pengamat, meskipun bukanlah sebuah negara namun sebagai sebuah entitas.<ref>''Lihat'' [[Daftar Perwakilan Permanen untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini]]. Tiga pengamat permanen dicantumkan di bagian bawah daftar abjad [[perwakilan permanen]].</ref><ref>{{cite web|url=http://www.un.org/en/members/intergovorg.shtml|title=Permanent Observers|publisher=United Nations|accessdate=2012-12-01}}</ref>
 
Status pengamat diberikan oleh [[resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada beberapa masa. Organisasi internasional lainnya (termasuk [[badan PBB]] lainnya) juga meraih status pengamat.
 
== Referensi ==
<References/>
 
== Pranala luar ==
* [http://www.gio.gov.tw/taiwan-website/5-gp/join_who/2004/who11.htm Republic of China (Taiwan) Site about Joining the WHO] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080211213748/http://www.gio.gov.tw/taiwan-website/5-gp/join_who/2004/who11.htm |date=2008-02-11 }}
* [http://www.voanews.com/chinese/w2006-05-16-voa28.cfm Voice of America News Article]
 
[[Kategori:Organisasi antar-pemerintahan]]