Teori Stufenbau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{unreferenced}}, yang benar aja "Stepenbau"? kok tidak ada 1 pun kata ini di google?
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(13 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Teori StepenbauStufenbau''' adalah teori mengenai [[sistem hukum]] oleh [[Hans KelsonKelsen]] yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimanadi mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (''grundnorm'').
{{unreferenced}}
'''Teori Stepenbau''' adalah teori mengenai [[sistem hukum]] oleh [[Hans Kelson]] yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (''grundnorm'').
 
Menurut KelsonKelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkritkonkret (abstrak)
 
Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah [[Pancasila]]
 
== Lihat jugapula ==
 
* [[The Ultimate Rule of Recognition]] oleh [[R.A Hart]]
* [[Sistem Hukum Indonesia]]
* [[Sistem Hukum Dunia]]
 
== Referensi ==
* {{en}} [http://www.ejil.org/journal/Vol9/No2/art8-01.html Hans Kelsen, Teori Hukum dan Sistem Hukum Internasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927233706/http://www.ejil.org/journal/Vol9/No2/art8-01.html |date=2007-09-27 }}.
 
[[Kategori:Hukum]]