Teori Stufenbau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
fixed Stufenbau Kelsen |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
(12 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Teori Stufenbau''' adalah teori mengenai [[sistem hukum]] oleh [[Hans Kelsen]] yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang
▲'''Teori Stufenbau''' adalah teori mengenai [[sistem hukum]] oleh [[Hans Kelsen]] yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (''grundnorm'').
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak
Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah [[Pancasila]]
== Lihat
* [[The Ultimate Rule of Recognition]] oleh [[R.A Hart]]
* [[Sistem Hukum Indonesia]]
* [[Sistem Hukum Dunia]]
== Referensi ==
* {{en}} [http://www.ejil.org/journal/Vol9/No2/art8-01.html Hans Kelsen, Teori Hukum dan Sistem Hukum Internasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927233706/http://www.ejil.org/journal/Vol9/No2/art8-01.html |date=2007-09-27 }}.
[[Kategori:Hukum]]
|