(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Sekretaris kecamatan]]
'''Sekretaris Kecamatan''' atau disingkat [[Sekretaris Kecamatan|Sekcam]] adalah pimpinan/kepala [[Sekretariat Kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[Camat]]. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu [[Camat]] dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan [[pemerintahan]] dan memberikan [[pelayanan]] [[administrasi]] kepada seluruh perangkat/[[aparatur]] [[kecamatan]]. Di samping itu, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas para [[Kepala Seksi]] di [[Kecamatan]] tersebut.
Berdasarkan [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[Organisasi]] [[Perangkat Daerah]], [[jabatan]] Sekretaris [[Kecamatan]] adalah [[jabatan]] [[eselon]] III.B dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 [[Sub Bagian]]. Sekretaris Kecamatan diangkat dan di berhentikan oleh [[Bupati]]/[[Walikota]] atas usulan [[Camat]] kepada [[Sekretaris Daerah]].
Pada banyak [[daerah]], Sekretaris Kecamatan dipandang sebagai [[wakil Camat]], karena apabila [[Camat]] berhalangan, maka Sekretaris Kecamatan yang mewakili pelaksanaan tugas-tugas [[Camat]].