Konselor pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k +{{Authority control}}, clean up
 
(19 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi [[konseling]], namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
 
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu [[Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia]] (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
 
== Latar belakang diperlukannya konselor pendidikan ==
Baris 14:
== Bidang layanan ==
Bidang layanan konselor pendidikan di sekolah adalah
* Bimbingan pribadi-sosial: untuk mewujudkan pribadi yang [[taqwa]], mandiri, dan bertanggungjawab.
* Bimbingan sosial:pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya,anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
* Bimbingan [[karier]]: untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan.
* Bimbingan [[belajar]]: untuk mewujudkanmencapai pribaditujuan pekerjadan yangtugas produktifperkembangan pendidikan.
* Bimbingan [[karier]]: untuk mencapaimewujudkan tujuanpribadi danpekerja tugasyang perkembangan pendidikanproduktif.
 
== Jenis layanan ==
Layanan yang diberikan kepada peserta didik di sekolah meliputi:
* Layanan [[orientasi]]: memperkenalkan seseorang pada lingkungan yang baru dimasukinya, misalnya memperkenalkan siswa baru pada sekolah yang baru dimasukinya.
* Layanan [[informasi]]: bersama dengan layanan orientasi memberikan pemahaman kepada individu-individu yang berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk menjalani suatu tugas atau kegiatan, atau untuk menentukan arah suatu tujuan atau rencana yang dikehendaki. Informasi yang dapat diberikan di sekolah di anataranya: informasi pendidikan, informasi jabatan,informasi tentang cara belajar yang efektif dan informasi sosial budaya.
Baris 36 ⟶ 37:
== Dasar hukum ==
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
<ref></ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 42:
* [[Penyuluhan]]
* [[Konselor]]
* [[Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia]] (ABKIN)]]
* [[Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)]]
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Pendidikan]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
 
[[ar:إرشاد تربوي]]
[[en:School counselor]]
[[fr:Psychologue en orientation]]
[[he:ייעוץ חינוכי]]
[[nl:Decaan (studieadviseur)]]