Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: +{{Authority control}}
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kawasan hutan''' adalah istilah yang dikenal dalam [[Undang-undang]] [[Republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<ref name="UU41_1999pdf">[{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf |title=Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan] |access-date=2015-01-08 |archive-date=2015-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150420165230/http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf |dead-url=yes }}</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[https://docs.google.com/file/d/0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 UU 41 tahun 1999 - Google Doc]</ref> yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:
:''“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.''
 
 
== Definisi menurut Mahkamah Konstitusi ==
'''Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]'''<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang]</ref> pada hari Kamis, 9 Februari 2012, memutuskan bahwa:
* “Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''bertentangan'' dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
* Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang[[ Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'''.“
Baris 10 ⟶ 11:
 
== Fungsi ==
Kawasan hutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi; fungsi lindung; dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
 
Baris 19 ⟶ 20:
 
=== Hutan konservasi ===
[[Hutan inikonservasi]] merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman [[tumbuhan]] dan [[satwa]] serta ekosistemnya[[ekosistem]]-nya. Hutan konservasi terdiri dari : kawasan hutan suaka alam;, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru.<ref name="UU41_1999pdf"/>
 
=== Hutan lindung ===
[[Hutan lindung]] mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat dipertahankan dan dilindungi.
Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.<ref name="UU41_1999pdf"/>
 
==== Hutan produksiPengertian ====
HutanUndang-Undang iniNo. 41 merupakantahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksisebagai hasilperlindungan hutan.sistem penyangga kehidupan, yaitu untuk:<ref name="UU41_1999pdf"/>
* mengatur tata air
* mencegah [[banjir]]
* mengendalikan [[erosi]]
* mencegah [[intrusi air laut]]
* memelihara [[kesuburan tanah]]
 
==== Pemanfaatan ====
Hutan produksi terdiri dari :
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Pasal 26 menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan lindung dapat dilakukan dengan tidak merusak lingkungan ataupun mengurangi fungsi utama kawasan, melalui pemberian izin usaha, yaitu untuk:<ref name="UU41_1999pdf"/>
* Pemanfaatan kawasan, misalnya:
** budidaya jamur
** penangkaran satwa
** budidaya tanaman obat dan tanaman hias
* Pemanfaatan jasa lingkungan, misalnya:
** pemanfaatan untuk wisata alam
** pemanfaatan air
** pemanfaatan keindahan dan kenyamanan
* Pemungutan hasil hutan bukan kayu, misalnya:
** mengambil rotan
** mengambil madu
** mengambil buah
Tujuan utama pemanfaatan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
 
=== Hutan produksi terdiri dari : ===
1.Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
[[Hutan produksi]] merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.<ref name="UU41_1999pdf"/>
 
2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
 
Hutan produksi terdiri dari:<ref name="permenhut_50_2009">[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009|Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009]]</ref>
3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009]]
* 1.Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
* 2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
* 3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) ** a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009]]
** b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
 
== Lihat pula ==
Baris 51 ⟶ 75:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dephut.go.id/ Situs Departemen Kehutanan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090506231018/http://www.dephut.go.id/ |date=2009-05-06 }}
* [http://huma.or.id/wp-content/uploads/2014/02/UU_No_41_Tahun_1999.pdf Teks UU Nomor 41 tahun 1999 pada situs Huma] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160305174645/http://huma.or.id/wp-content/uploads/2014/02/UU_No_41_Tahun_1999.pdf |date=2016-03-05 }}
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/254/nprt/572/uu-no-41-tahun-1999-kehutanan Keterangan mengenai UU No. 41 tahun 1999 pada situs Hukum online]
* [http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_no_19_th_2004.pdf Undang-undang nomor 19 tahun 2004]
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Hutan]]