Jembatan timbang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: +{{Authority control}}
 
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
'''Jembatan timbang''' adalah seperangkat '''alat''' untuk '''menimbang''' [[kendaraan]] barang/[[truk]] yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui [[berat]] kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada [[industri]], [[pelabuhan]] ataupun [[pertanian]]. Sebenarnya istilah yang benar adalah '''Timbangan Jembatan'''.
Informasi dan Pelayanan [https://www.tokotimbangan.id/menu/produk/harga-timbangan/harga-jembatan-timbang Jembatan Timbang] baru
 
== Fungsi ==
Dijelaskan beberapa hal mengenai Jembatan Timbang.
 
==== Dasar Hukum ====
Dasar Hukum adalah '''KM 5 Tahun 1995''' tentang '''Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan'''.
<ref>Ditjen Perhubungan Darat: '''KM 5 Tahun 1995'''</ref>
 
==== Fungsi pemantauan ====
Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek.
 
==== Fungsi pengawasan ====
Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi permintaan dan penawaran dari barang tersebut.
 
==== Fungsi penindakan ====
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
 
Baris 26:
* 4. Kep. Menhub No. '''KM 1 tahun 2003''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Kalimantan''',
 
==== Jembatan timbang konvensional ====
 
Jembatan timbang konvensional terdiri dari suatu platform untuk menimbang seluruh kendaraan beserta muatannya, sehingga dibutuhkan platform sepanjang 10 meter sehingga keseluruhan [[as roda]] truk rigid dapat berada dalam platform, sedang untuk gandengan dan tempelan biasanya ditimbang terlebih dahulu truk penarik kemudian baru dilakukan penimbangan terhadap [[kereta gandengan]] atau [[kereta tempelan]]nya.
 
==== Jembatan timbang sumbu ====
 
Adalah timbangan yang menimbang [[muatan sumbu]], di mana masing-masing sumbu ditimbang satu persatu kemudian untuk mengetahui berat keseluruhan truk dilakukan perjumlahan.
 
==== Jembatan timbang portabel ====
 
Merupakan timbangan yang bisa dipindah-pindahkan, dapat berupa timbangan untuk masing-masing [[roda]] atau untuk seluruh kendaraan sekaligus.
 
==== Jembatan timbang modern ====
Sehubungan dewasa ini ''konfigurasi kendaraan'' dan ''arus lalu-lintas yang tinggi'', maka diperlukan '''jembatan timbang modern'''. Jembatan timbang modern ini harus secara otomatis menimbang kendaraan yang lewat, yaitu dengan timbangan elektronik digital yang terkomputerisasi, artinya secara otomatis kendaraan akan ditimbang secara keseluruhan dan batas-batas toleransi pelanggaran yang diijinkan. Misalnya, secara bertahap pelanggaran akan dikurangi dimulai toleransi kelebihan muatan 70%, kemudian 50%, selanjutnya 30%, dst. Hal ini dimungkinkan dengan program komputer secara bertahap diubah. Di Indonesia, sebenarnya akan dimulai pada Jembatan Timbang Losari (Cikampek).
 
Baris 70:
Penindakan '''toleransi muatan lebih''' perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin Pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan. Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%, dst.
 
Misalnya sebuah truk dengan konfigurasi 1 - 2.2 atau Truk Tronton dan 1 - 2.2 - 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II masing-masing diberi JBI 22 ton dan 43 ton (lihat Tabel di bawah ini) ,<ref>Ditjen Perhubungan Darat: '''Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan'''</ref>, berarti dengan toleransi 70% untuk Kelas II muatan menjadi 170% x 22 ton sama dengan 37,4 ton, dan 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton,
 
Ini berarti pada toleransi 70% utnuk Truk Tronton 1 - 2.2 dengan muatan 50 ton dan Trailer 1 - 2.2 - 2.2.2 dengan muatan 90 ton, masing-masing kelebihan muatan 12,6 ton dan 16,9 ton harus dibongkar di lapangan penumpukan barang atau gudang.
Baris 77:
 
{| class="wikitable"
=== Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan ===
 
|-
! Konfigurasi sumbu
Baris 93:
| 1 - 2
| 2
| Truk Engkel GandaBesar
| 16 ton
| 14 ton
Baris 140:
 
== Karyawan Jembatan Timbang ==
Selain petugas operasional harian, maka jembatan timbang juga mempunyai '''karyawan yang bekerja dipada hari kerja''' saja:
* '''Kepala [https://www.tokotimbangan.id/menu/produk/harga-timbangan/harga-jembatan-timbang Jembatan Timbang]'''
* '''Karyawan Administrasi'''
* '''Pesuruh''', dan '''karyawan kebersihan dan pemelihara jembatan timbang''' dengan peralatanya
Baris 153:
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Jembatan]]