Standar Penilaian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Kesalahan pranala pipa)
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Standar Penilaian Indonesia''' atau '''SPI''' adalah StandarKegiatan yang dipakaidilakukan olehseseorang [[Penilai]]yang untukberprofesi melakukansebagai kegiatanseorang yang memberi [[penilaian]] terhadap segala sesuatu yang bersifat berharga dan memiliki nilai jual, Penilaian ditentukan sesuai dengan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah. SPI bersifat wajib (''mandatory'') bagi semua [[Penilai]] yang melakukan kegiatan [[penilaian]] di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia ([[KEPI]]). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ([[MAPPI]])
 
== Tujuan SPI ==
Baris 9:
 
== SPI sekarang ==
SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2015 (SPI 2015) Edisi VI, yang mengacu kepada [[International Valuation Standards]] ([[IVS]]) 2013 yang dikeluarkan oleh IVSC. SPI 2015 ini mulai berlaku secara efektip pada tanggal 1 Januari 2016. Buku SPI 2015 bisa didapatkan di kantor asosiasi [[MAPPI|MAPPI.]].
 
[[Kategori:Profesi penunjang pasar modal di Indonesia]]