'''Pasambahan''' (dalam bahasa [[Bahasa Minangkabau|Minangkabau]]: ''persembahan'') adalah salah satu jenis sastra lisan Minangkabau yang sangat digemari. IaSastra tetaplisan hidup danini digunakan oleh masyarakat Minangkabau dalam acara perkawinan, kematian, dan acara adat lainnya. ''Pasambahan'' yang biasanya digunakan dalam upacara adat ini menggunakan bahasa halus berkualitas tinggi sarat dengan perumpamaan dan nilai-nilai budaya. Djamaris (2002:44) menyatakan bahwa bahasa yang digunakan dalam pasambahan ini berbeda dengan bahasa sehari-hari, bahasanya lebih puitis. Kepuitisan itu ditandai oleh banyaknya ungkapan, kiasan, pepatah petitih, pantun, dan talibun, serta susunan kalimat yang teratur sehingga bila diucapkan terdengar berirama dan merdu.<ref>{{Cite book|title=Pengantar Sastra Rakyat Minangkabau|last=Djamaris|first=Edwar|publisher=2002|year=|isbn=|location=|pages=}}</ref>
== Peran pasambahan ==
"''Pasambahan"'' menurut Djamaris (20012002:43) berasal dari kata "sambah"' yang dalam bahasa Indonesia bermakna ‘sembah’ yaitu pernyataan hormat dan khidmat; kata atau perkataan yang ditujukan kepada orang yang dimuliakan. Dengan demikian, ''pasambahan'' berarti ‘pemberitahuan dengan hormat’. Lebih lanjut ia "Pasambahan" merupakan pembicaraan dua pihak, yaitu dialog antara tuan rumah ("si pangka") dan tamu ("si alek"') untuk menyampaikan maksud atau tujuan dengan (rasa) hormat. Medan (1976) menyetakanmenyatakan upacara adat yang menggunakan "pasambahan" ini, di antaranya 1) peresmian pengangkatan penghulu, 2) upaca yang berhubungan dengan perkawinan, 3) upacara yang berhubungan dengan kematian, 4 upacara yang berhubungan dengan pembangunan rumah, dan 5) upacara yang berhubungan dengan kelahiran. Kegiatan "pasambahan" ini biasanya dilakukan dalam keadaan duduk bersila.<ref>1. Medan, Tamsin. 1976. “Struktur Pidato Adat pada Kenduru Perkawinan”''Majalah Bahasa dan Sastra, II, No. 3.'' Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta </ref>
Dalam (Djamaris, 20012002:44) dijelaskan upacara adat yang salah satu unsurnya ''pasambahan'' ini melibatkan dua pihak, yaitu tuan rumah (''si pangka'') dan tamu (''si alek''). Masing-masing pihak ini mempunyai juru bicara yang sudah ditentukan sebelumnya. Juru bicara inilah yang disebut dengan ''juru sambah''. Juru sambah ini harus menghafal kata-kata, ungkapan, petatah-petitih, pantun, dan talibun yang sering digunakan dan disampaikan dalam ''pasambahan''. Selain itu'', juru sambah'' juga harus fasih berkata-kata, bersuara merdu agar siapapun yang hadir pada acara itu merasa khidmat mendengarnya.Adapun tata cara dan urutan pembicaraan dalam ''pasambahan'' sebagai berikut.<ref>{{Cite book|title=Struktur Pidato Adat pada Pidato Perkawinan|last=Medan|first=Tamsin|publisher=1976|year=|isbn=|location=|pages=}}</ref>
== Nilai-nilai budaya ==
Sebagai salah satu acara dalam adat, "''pasambahan" sudah pasti'' mencerminkan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat (Minangkabau) merasamenganggap pentingpelrlu mempelajarinya. Nilai budaya dalam "pasambahan", di antaranya :
1. Kerendahan hati dan penghargaan terhadap orang lain''
Orang yang rendah hati selalu menghargai orang lain. Hal ini tampak pada awal acara pasambahan dimulai. ''Juru sambah'' tuan rumah menyapa tamu satu persatu dengan menyebutkan gelar adatnya. Itu pertanda bahwa pihak tuan rumah sangat mengahargai tamunya. Setelah itu, ''juru sambah'' akan menyampaikan maksudnya.
''2. Musyawarah''
Segala sesuatu yang akan dilakukan dan diputuskan selalu dimuyawarahkan terlebih dahulu. Apapun yang disampaikan oleh ''juru sambah'' selalu didahului dengan kata ''lah saizin kato jo mupakaik'' karena memang telah dirundingkan terlebih dahulu.
''3. Ketelitian dan Kecermatan''
Baik ''juru sambah'' tuan rumah maupun ''juru sambah'' tamu harus teliti dan mencermati apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak melalui ''juru sambahnyasambah''nya. Apa yang diucapkan oleh ''juru sambah'' yang satu harus diulangi oleh ''juru sambah'' lainnya. Hal itu untuk meyakinkan bahwa ia tidak salah mendengarkan tentang apa yang dikatakan juru sembah yang dimaksud.
''4. Taat dan Patuh pada Adat''
Masyarakat tradisional sangat menjunjung tinggi adat-istiadatnya. Dalam pasambahan itu segala sesuatu yang akan dilakukan ditanyakan dahulu apakah sudah sesuai dengan adat yang berlaku karena salah satu syarat untuk dapat disetujuinya suatu permintaan adalah sesuai aturan adat yang berlaku.
{{budaya-stub}}
== Referensi ==
[[Kategori:Sastra Minangkabau]] ▼
{{Reflist}}
▲[[Kategori:Sastra lisan Minangkabau]]
|