Prospektus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Prospektus''' adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh suatu lembaga/ perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai [[saham]] yang ditawarkannya untuk dijual kepada [[publik]].
 
Suatu prospektus umumnya berisikan informasi material tentang [[reksadana]], [[saham]], [[obligasi]] dan [[investasi]] lainnya seperti misalnya penjelasan tentang bidang usaha perseroan, [[laporan keuangan]], [[biografi]] dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci mengenai kompensasi mereka, perkara-perkara yang sedang dihadapi perseroan, daftar aset perseroan, dan lain-lain informasi yang bersifat material.
Baris 9:
 
== Amerika ==
Pada penawaran perdana saham (IPO) [[Amerika Serikat|Di Amerika]] , suatu prospektus harus memperoleh "pernyataan pendaftaran" terlebih dahulu dari komisi bursa efek Amerika [[Securities and Exchange Commission]] (SEC). Prospektus tersebut tidak diperkenankan untuk digunakan dalam penawaran saham kepada publik selama proses pendaftaran belum dinyatakan efektif oleh SEC artinya harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai keterbukaan sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang.
Prospektus pada umumnya dibuat dengan bantuan penjamin emisi saham yang bertindak selaku manajer penerbitan saham (biasa disebut dengan istilah "issue manager'' atau ''bookrunning manager'').
 
Baris 24:
Peraturan mengenai prospektus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berdasarkan peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum,<ref>{{Cite web |url=http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/IX/IX.C.2.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2007-07-19 |archive-date=2007-09-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070930224027/http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/IX/IX.C.2.pdf |dead-url=yes }}</ref>, Peraturan Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas <ref>{{Cite web |url=http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/IX/IX.C.3.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2007-07-19 |archive-date=2007-10-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20071001015456/http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/IX/IX.C.3.pdf |dead-url=yes }}</ref> maka dikenal beberapa tahapan prospektus di Indonesia yaitu :
 
* '''Prospektus Awal''' digunakan dalam rangka penawaran awal atau guna melihat minat pasar ( ''book building''). Prospektus ini adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran [[efek (keuangan|efek]], penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga [[obligasi]], atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Baris 49:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/index.htm Situs resmi regulasi di bidang pasar modal] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070713232921/http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/index.htm |date=2007-07-13 }}
 
[[Kategori:Pasar modal]]