Undang-Undang Agraria 1870: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Undang-Undang Agraria''' ({{lang-nl|Agrarische wet}}) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus Batavus de Waal ([[daftar menteri hubungan kerajaan dan jaj...' |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
(18 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Undang-Undang Agraria 1870''' ({{lang-nl|Agrarische
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di [[Hindia
UU Agraria sering disebut sejalan dengan [[Undang-Undang Gula 1870]], sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.
== Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870 ==
[[kategori:Hindia-Belanda]]▼
* Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
* Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari [[Inggris]], [[Belgia]], [[Amerika Serikat]], [[Jepang]], [[Cina]], dan lain-lain.
* Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun di luar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
== Hak ''erfpacht'' ==
Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian [[Hak erfpacht|hak ''erfpacht'']], semacam [[Hak Guna Usaha]], yang memungkinkan seseorang menyewa tanah telantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak ''eigendom'' (kepemilikan), selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan.
Ada tiga jenis hak ''erfpacht'':<ref>Harsono B. 1995. ''Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya''. Jilid 1 – Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.</ref>
# Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 [[bahu (agraria)|bahu]] dengan harga sewa maksimum lima ''[[florint]]'' per bahu;
# Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda, maksimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu (tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu);
# Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (''estate'') seluas maksimum 50 bahu.
== Referensi ==
{{reflist}}
|