Undang-Undang Agraria 1870: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
|||
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Undang-Undang Agraria 1870''' ({{lang-nl|Agrarische Wet 1870}}) diberlakukan pada tahun [[1870]] oleh [[Engelbertus de Waal]] ([[daftar menteri hubungan kerajaan dan jajahan Belanda|menteri jajahan]]) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah [[Hindia
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di [[Hindia
UU Agraria sering disebut sejalan dengan [[Undang-Undang Gula 1870]], sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.
Baris 9:
* Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari [[Inggris]], [[Belgia]], [[Amerika Serikat]], [[Jepang]], [[Cina]], dan lain-lain.
* Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun
== Hak ''erfpacht'' ==
Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian [[Hak erfpacht|hak ''erfpacht'']], semacam [[Hak Guna Usaha]], yang memungkinkan seseorang menyewa tanah
Ada tiga jenis hak ''erfpacht'':<ref>Harsono B. 1995. ''Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya''. Jilid 1 – Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.</ref>
# Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 [[bahu (agraria)|bahu]] dengan harga sewa maksimum lima ''[[florint]]'' per bahu;
# Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia
# Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (''estate'') seluas maksimum 50 bahu.
Baris 23:
{{reflist}}
[[Kategori:Hindia
|