JZ20DNL
Bergabung 14 Agustus 2021
Konten dihapus Konten ditambahkan
Selamat datang! |
→Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya: bagian baru |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 41:
--''Pesan ini dikirim secara otomatis menggunakan bot.'' 14 Agustus 2021 08.41 (UTC)
== Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya ==
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palangka Raya atau disingkat polkesraya adalah perguruan tinggi negeri kedinasan yang berada di Palangka Raya dengan penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan berstrata Diploma III dan Diploma IV, dibawah naungan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Politeknik Kesehatan adalah Unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDMKes) dan sehari-hari bertanggung jawab ke Pusdiknakes. Pembinaan dilakukan oleh Kepala Pusdiknakes. Politeknik Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam program Diploma I, Diploma II, Diploma III dan/atau Diploma IV sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
== Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya ==
[[Pengguna:JZ20DNL|JZ20DNL]] ([[Pembicaraan Pengguna:JZ20DNL#top|bicara]]) 14 Agustus 2021 09.03 (UTC)Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palangka Raya atau disingkat polkesraya adalah perguruan tinggi negeri kedinasan yang berada di Palangka Raya dengan penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan berstrata Diploma III dan Diploma IV, dibawah naungan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Politeknik Kesehatan adalah Unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDMKes) dan sehari-hari bertanggung jawab ke Pusdiknakes. Pembinaan dilakukan oleh Kepala Pusdiknakes. Politeknik Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam program Diploma I, Diploma II, Diploma III dan/atau Diploma IV sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|