Murabahah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
a
Lia Basyaiban (bicara | kontrib)
k huruf kapital
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Murabahah''' adalah [[perjanjian]] jual-beli antara [[bank]] dengan [[nasabah]].<ref>[https://pustakapemikir.blogspot.com/2018/01/akad-murabahah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1 Murabahah Teori dan Praktik]</ref> Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, [[Bank syariah]] membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
 
Murabahah, dalam konotasi [[Islam]] pada dasarnya berarti [[penjualan]]. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa ''[[lump sum]]'' atau berdasarkan persentase.
 
Jika seseorang melakukan penjualan komoditikomoditas/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.
 
=== Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah<ref>[{{Cite web |url=http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |title=Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah] |access-date=2007-04-13 |archive-date=2007-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20071007021848/http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |dead-url=yes }}</ref>= ==
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
Baris 11:
# Bank membeli barang yang diperlukan nasabah '''atas nama bank sendiri''', dan pembelian ini '''harus sah dan bebas riba'''.
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bankbank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
# Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
 
=== Referensi ===
{{reflist}}
 
{{ekonomi-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]