Pembiayaan sekunder perumahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Amandemen +Amendemen)
k →‎Indonesia: wikifisasi
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pembiayaan sekunder perumahan''' atau yang juga dikenal dengan istilah '''''Secondary mortgage facility''''' (SMF) adalah suatu perusahaan yang dibentuk untuk membeli suatu [[kredit pemilikan rumah]] (KPR) dari [[bank]] kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu [[efek (keuangan|efek]] hutang yang kemudian dijual kepada investor seperti misalnya perusahaan [[asuransi]], [[dana pensiun]] atapun [[investor]] perorangan.
 
Pembiayaan sekunder perumahan ini dilakukan dengan menggunakan suatu [[perusahaan]] khusus yaitu suatu perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan sekunder perumahan yang khusus didirikan untuk membeli aset keuangan dan sekaligus menerbitkan [[Efek Beragun Aset]] (EBA).
 
SMF ini dikenal dan digunakan di beberapa negara [[Asia]] dan saat ini dikawasan Asia telah terdapat 3 buah perusahaan SMF yaitu [[Cagamas|Cagamas Berhad]] ([[Malaysia]]), Korea Mortgage Corporation ([[Korea]]) dan Hong Kong Mortgage Corporation ([[Hongkong]]. Dimana ketiga perusahaan tersebut telah berhasil memberikan kontribusi dalam peningkatan daya beli perumahan dengan menciptakan pasar sekunder pembiayaan perumahan yang dapat memperpanjang jangka waktu kredit serta ketersediaan dana kredit.<ref>Technical assistance Republic of Indonesia: Secondary Mortgage Facility http://www.adb.org/Documents/TARs/INO/39427-TAR-INO.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060919165051/http://www.adb.org/Documents/TARs/INO/39427-TAR-INO.pdf |date=2006-09-19 }}</ref>
 
Di Asia, [[Asian Development Bank]] telah melakukan studi guna menciptakan pasar ''Mortgage-backed security'' ini yaitu di [[China]], [[India]], [[Indonesia]], [[Korea]], [[Malaysia]], [[Pakistan]], [[Filipina]] dan [[Thailand]]
 
Penyaluran [[kredit pemilikan rumah]] (KPR) ini seringkalisering kali menjadi kendala bagi [[bank|perbankan]] dimana KPR adalah suatu bentuk kredit jangka panjang yang masa jatuh tempo pembayarannya antara 10 tahun hingga 30 tahun sedangkan dilain sisi sumber dana yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan KPR adalah dana jangka pendek seperti [[tabungan]], [[deposito]], dan [[giro]]. Akibat ketidak seimbangan struktur ini maka bank enggan membiayai KPR.
SMF dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan yaitu dengan tersedianya pasar pendanaan KPR sekunder berupa Secondary Mortgage Facility (SMF). Di beberapa negara, SMF ini telah menjadi sumber dana jangka menengah dan panjang secara konsisten.
 
Baris 14:
Sejak tahun 1983, proses diskusi intensif tentang pendirian lembaga pembiayaan sekunder perumahan telah dilaksanakan di antara para pemangku kepentingan industri pembiayaan perumahan. Kemudian, dilanjutkan dengan serangkaian studi kelayakan yang dipelopori oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, antara tahun 1993 hingga semester pertama tahun 2005.
Melalui suatu rangkaian studi yang dilakukan sejak tahun 1993 oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Departemen Keuangan dan dibantu oleh konsultan asing yang dibiayai oleh USAID melalui Municipal Finance Project, maka pada tahun 1998, terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 132/KMK.014/1998, yang membuka peluang berdirinya lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Lembaga ini belum sempat berdiri karena pada saat itu belum ada investor yang berminat.
 
Pemerintah Indonesia tetap memberikan komitmennya terhadap pembentukan lembaga tersebut dengan membentuk kelompok kerja baru. Akhirnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, akteakta Notaris Imas Fatimah, SH, No. 59 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Agustus 2005 No. 69 Tambahan No. 9263 maka didirikanlah PT [[Sarana Multigriya Finansial]] (Persero) pada 22 Juli 2005.
 
Pada 26 Januari 2008, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang memberikan keleluasaan bagi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) melaksanakan kegiatan liquidity facility sampai dengan tahun 2018.
 
Transaksi sekuritisasi tagihan KPR yang pertama di Indonesia terlaksana pada Februari 2009 yang dilaksanakan berdasarkan peraturan Bapepam-LK IX.K.1. Regulasi ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997, diamandemendiamendemen pada tahun 2003 dan terakhir pada November 2008. Amendemen yang terakhir merupakan dasar hukum bagi diterbitkannya pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk transaksi sekuritisasi tagihan KPR pertama di Indonesia.
 
== Amerika ==
Baris 26:
Di [[Amerika Serikat|Amerika]], lembaga semacam SMF ini dikenal dengan nama '''''Mortgage-backed security''''' yaitu merupakan [[Efek Beragun Aset]] (EBA) yang arus kasnya berdasarkan pembayaran hutang pokok dan bunga dari sekelompok pinjaman KPR. Pembayarannya biasanya dilakukan secara bulanan sepanjang masa pinjaman KPR yang menjadi aset acuan.
 
Contohnya, ''Federal Home Loan Mortgage Corporation'' (FHMLC) atau yang biasa dikenal dengan nama '''Freddie Mac''',<ref>[[:en:Federal Home Loan Mortgage Corporation]]</ref> , ''Federal National Mortgage Association'' (yang dikenal juga dengan nama '''Fannie Mae'''),<ref>[[:en:Fannie Mae]]</ref>, ''Government National Mortgage Association (GNMA)'' (biasa dikenal dengan nama '''Ginnie Mae'''<ref>[[:en:Ginnie Mae]]</ref>) membeli kredit beragunan rumah (housing loan) dari bank kreditur yang kemudian dikemas dalam efek hutang. Efek tersebut dijual kepada investor seperti perusahaan asuransi, dana pensiun dan investor lainnya, dengan dijamin pula oleh ''Freddie Mac''. Oleh bank kreditur, hasil penjualan kredit ke perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mendanai kredit perumahan baru.
 
== Malaysia ==
Baris 47:
== Pranala luar ==
 
* [http://www.adb.org/Documents/TARs/INO/39427-TAR-INO.pdf Asian Development Bank, technical assistance report] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060919165051/http://www.adb.org/Documents/TARs/INO/39427-TAR-INO.pdf |date=2006-09-19 }}
* [http://www.housingfinance.org/Content/ContentPage.php?interest=100281 International Union for Housing Finance] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070813230804/http://www.housingfinance.org/Content/ContentPage.php?interest=100281 |date=2007-08-13 }}
* [http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/perpres/2005/019-05.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan]
* [http://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Peraturan_Presiden_Republik_Indonesia_No_1/2008_juncto_No_19/2005&oldid=3722530 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008 juncto Nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2005/005-05.pdf Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan]
* [http://wbln0018.worldbank.org/html/FinancialSectorWeb.nsf/(attachmentweb)/CagamasFINALTxt000915/$FILE/Cagamas+FINAL+Txt+000915.pdf Studi kasus atas Cagamas Berhad] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20040725121400/http://wbln0018.worldbank.org/html/FinancialSectorWeb.nsf/(attachmentweb)/CagamasFINALTxt000915/$FILE/Cagamas+FINAL+Txt+000915.pdf |date=2004-07-25 }}
* [http://www.usc.edu/schools/business/FBE/seminars/papers/L_11-12-04_RENAUD-MortgFin.pdf Mortgage finance in emerging market] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050318101546/http://www.usc.edu/schools/business/FBE/seminars/papers/L_11-12-04_RENAUD-MortgFin.pdf |date=2005-03-18 }}
 
{{Keuangan-stub}}