Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 45:
# pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
# penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
# pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.<ref name="Profil Pimpinan"/>
 
== Susunan Organisasi ==
Baris 53:
* Inspektorat Wilayah II;
* Inspektorat Wilayah III; dan
* Inspektorat Wilayah IV.
 
== Referensi ==
<references responsive="" />
{{reflist}}
<references />
{{Kementerian Luar Negeri}}