Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 45:
# pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
# penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
# pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
== Susunan Organisasi ==
Baris 53:
* Inspektorat Wilayah II;
* Inspektorat Wilayah III; dan
*
== Referensi ==
<references responsive="" />▼
▲<references />
{{Kementerian Luar Negeri}}
|