Pemulihan aset: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 5:
UNCAC memiliki prinsip yang harus ditegakkan, yakni adalah empat pilar UNCAC, diantaranya adalah ukuran pencegahan, kriminalisasi penegakan hukum, kerjasama internasional, dan pemulihan aset. UNCAC ini mulai berlaku pada 14 Desember 2005 dengan 130 negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia. Indonesia ini sendiri tunduk dalam konvensi ini melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang UNCAC.<ref>{{Cite book|title=Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang UNCAC|url-status=live}}</ref>
 
== Kondisi Penegakanpenegakan Hukumhukum yang Ideal dalam Pemulihan Asetideal ==
Rezim pemulihan aset di Indonesia adalah sesuatu yang genting, dan harus ada penegakan hukum secara utuh/ ''total law enforcement''. Hal ini adalah kondisi dimana kondisi penegakan hukum yang simultan antara penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan (in personam) dan penegakan hukum terhadap aset kejahatan (in rem) yang dilaksanakan oleh penegak hukum secara terintegrasi. Hal ini dapat sirna apabila mendapatkan kondisi, seperti :<ref>{{Cite book|last=Chuck|first=Suryosumpeno|title=Rezim Pemulihan Aset, antara Dibenci dan Dibutuhkan|location=Jakarta Barat|publisher=Reqbook|pages=23|url-status=live}}</ref>
 
Baris 12:
# Terwujudnya kepastian hukum.
 
== Mengapa Penyelenggaraan Penegakan Hukum Era Pemulihan Aset Lebihpenegakan Bernilaihukum ==
Sudah saatnya negaraNegara melakukan pelayanan penegakan hukum yang optimal. Dalam konteks ini aparat tidak hanya mampu menangkap dan menghukum pelaku kejahatan saja, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset maupun harta seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk perkara korupsi. Penegakan hukum era pemulihan aset memiliki nilai lebih dibanding era, diantara alasannya adalah :
 
# Kerugian negara akibat tindak kejahatan negara dikembalikan secara riil ke negara dalam bentuk BNBP;