Pemulihan aset: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
UNCAC memiliki prinsip yang harus ditegakkan, yakni adalah empat pilar UNCAC, diantaranya adalah ukuran pencegahan, kriminalisasi penegakan hukum, kerjasama internasional, dan pemulihan aset. UNCAC ini mulai berlaku pada 14 Desember 2005 dengan 130 negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia. Indonesia ini sendiri tunduk dalam konvensi ini melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang UNCAC.<ref>{{Cite book|title=Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang UNCAC|url-status=live}}</ref>
== Kondisi
Rezim pemulihan aset di Indonesia adalah sesuatu yang genting, dan harus ada penegakan hukum secara utuh/ ''total law enforcement''. Hal ini adalah kondisi dimana kondisi penegakan hukum yang simultan antara penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan (in personam) dan penegakan hukum terhadap aset kejahatan (in rem) yang dilaksanakan oleh penegak hukum secara terintegrasi. Hal ini dapat sirna apabila mendapatkan kondisi, seperti :<ref>{{Cite book|last=Chuck|first=Suryosumpeno|title=Rezim Pemulihan Aset, antara Dibenci dan Dibutuhkan|location=Jakarta Barat|publisher=Reqbook|pages=23|url-status=live}}</ref>
Baris 12:
# Terwujudnya kepastian hukum.
==
# Kerugian negara akibat tindak kejahatan negara dikembalikan secara riil ke negara dalam bentuk BNBP;
|