Tamjidullah II dari Banjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
k ←Mengalihkan ke Tamjidillah II
Tag: Pengalihan baru
 
(255 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Tamjidillah II]]
'''Sultan Tamjid Allah II''' bin Pangeran [[Abdur Rahman dari Banjar|Sultan Muda Abdur-Rahman]] adalah Sultan Banjar tahun 18-1857 yang dilantik oleh pemerintahan Hindia-Belanda, walaupun bertentangan dengan wasiat Sultan Adam, raja Banjar pendahulunya.
 
Hindia Belanda sebelumnya sudah mengangkat Pangeran Tamjid sebagai Sultan Muda sejak [[8 Agustus]] [[1852]] merangkap jabatan mangkubumi dan kemudian menetapkannya sebagai sultan Banjar menggantikan kakeknya Sultan Adam. Sebagai mangkubumi (rijksbestuurder) dan Putra Mahkota, Pangeran Sultan Muda Tamjidullah II memperoleh gaji f 12.000 dan hasil ''peramasan'' (tambang emas) senilai 40 tahil @75 - 3.000 setahun.
 
Sehari setelah pelantikannya Sultan Tamjidillah II menandatangani surat pengasingan kandidat sultan lainnya pamannya sendiri Pangeran Prabu Anom bin Sultan Adam yang diasingkan ke Bandung pada [[23 Februari]] [[1858]].
 
Jauh sebelumnya Sultan Adam pernah mengutus surat ke Batavia agar pengangkatan Tamjidullah II sebagai Sultan Muda (Putra Mahkota) dibatalkan. Sebelum wafatnya Sultan Adam sempat membuat surat wasiat yang menunjuk cucunya Pangeran Hidayatullah II sebagai Sultan Banjar penggantinya dan mengutuk siapapun yang tidak menaati surat wasiat tersebut, inilah menjadi dasar perlawanan segenap bangsawan terhadap Hindia Belanda
 
 
[[Kategori:Sultan Banjar]]