Dalam bidang [[ekonomi syariah]], '''wadiah''wadi'ah''''' adalah titipan [[nasabah]] yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. [[Bank]] bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
# '' Wadiah'''Wadi'ah Yad al-Amanah'' {{br}}Si''' penerima: titipanbank tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipanbank dalam memelihara titipan tersebut .▼
Dalam pelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi dua.
# '' Wadiah'''Wadi'ah Yad Ḍamanahadh-Ḍhamanah''''' {{br}}Si penerima: titipanbank dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknyanasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala siapabila pemiliknasabah menghendakinya.mengkehendakinya▼
▲# ''Wadiah Yad Amanah''{{br}}Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
▲# ''Wadiah Yad Ḍamanah''{{br}}Si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
Kata ''wadiah'' berasal dari ''wada’asy syai-a'', yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadiah karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. ▼
▲Kata '' wadiahwadi'ah'' berasal dari '''''wada’asy syai-a ''''', yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang (nasabah) tinggalkan pada orangpihak lain (bank) agar dijaga disebut wadiah''wadi'ah'', karena diaorang tersebut meninggalkannya padakepada orangpihak yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, wadiah''wadi'ah'' dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
== Definisi ==
; Madzhab#Imam Hanafi :<span lang="ar">تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة</span>{{br}}''mengikut sertakan(mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat'')
; Madzhab#Imam Hambali, Imam Syafi'i, dan Imam Maliki :<span lang="ar">توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص</span>{{br}}'' (mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu'')
; #Hasbi Ashidiqi : ''Wadi'ah''Wadiah adalah [[akad]] yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.''
; #Syekh Syihab alad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umairah : ''Wadi'ah''Wadiah adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya.''
; #Ibrahim al-Bajuri : ''Wadi'ah''Wadiah adalah akad yang dilakukan untuk penjagaan.''
; #Addris Ahmad : ''Wadi'ah''Titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supayaagar barang itutersebut dijaga baiksebaik-baik.''baiknya
; #Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan : ''Wadi'ah''Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.''
== Hukum ==
Pengertian wadiah menurutMenurut bahasa, ''wadi'ah'' adalah ''meninggalkan''<ref>{{cite book|last1=Nafis|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=154|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref> atau ''meletakkan'', yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Pengertian wadiahSedangkan, menurut istilah, ''wadi'ah'' adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ '''فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ''' ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ<br>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). '''Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,''' dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.<br>(Q.S. al-Baqarah (4) : 283)
| text=''Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, ….''
| source=Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4): 58
}}
{{quote|
'''إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا''' وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا<br>'''Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya''', dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.<br>(Q.S. an-Nisa (4) : 58)
| text=''… hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.''
| source=Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2): 283
}}
{{quote|
| text='''Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu''' dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.''<br>(H.R. Abu Daud No. 3535 dan at-Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)
| author=Rasul Muhammad saw.
| source=H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi
}}
[[Ijmak]]Ijma' para ulama menyepakati akad wadiahwadi'ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah (Q.S. al-Baqarah (2) : 283). ▼
▲[[Ijmak]] para ulama menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
#''Muwaddi’'' (orang yang menitipkan)
* #''Wadii’'' (orang yang dititipi barang) ▼
* Wadiah#''Wadi'ah'' (barang yang dititipkan) ▼
Terdapat empat rukun wadiah.
* #''Muwaddi’Shighat'' (orangijab yangdan menitipkankabul)
▲* ''Wadii’'' (orang yang dititipi barang)
▲* Wadiah (barang yang dititipkan)
* ''Shighat'' (ijab dan kabul)
=== Syarat rukun ===
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiahwad'iah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'' (nasabah), ''wadii’'' (bank), dan wadiah''wadi'ah'' (barang). ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus [[balig]]baligh, berakal, dan dewasa. Sementara wadiahwadi'ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
=== Sifat akad ===
Karena wadiah''wadi'ah'' termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah''wadi'ah'' terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak maumengkehendakinya, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun, kalauapabila ''wadii’'' mengharuskan pembayaran, semacamseperti biaya administrasi misalnya, akad wadiah''wadi'ah'' ini berubah menjadi akad sewa (''ijarah'') dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, ''wadii’'' harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, ''wadii’'' tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena diaia sudahtelah dibayar.
== Jenis-jenis ==
Dalam pelaksanaannya, wadiah''wadi'ah'' dapat dibagi menjadi dua., yaitu :
# ''WadiahWadi'ah Yad al-Amanah''{{br}}. Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi ''wadii’'' untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
# ''Wadiah Yad Ḍamanahadh-Ḍhamanah''{{br}}. ''Wadii’'' harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah''wadi'ah'' oleh sebab-sebab berikut ini. :
#* ''Wadii’'' menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
#* ''Wadii’'' meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
#* Barang titipan dimanfaatkan.
#* ''Wadii’'' bepergian dengan membawa barang titipan.
#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak.
#* Wadiah''Wadi'ah'' dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
* [[Ekonomi syariah]]
* [[Perbankan syariah]]
* [[Mudharabah]]
* [[Murabahah]]
== Referensi ==
<references/>
{{Islam-stub}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
|