Wadiah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
Kata ''wadi'ah'' berasal dari '''''wada’asy syai-a''''', yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang (nasabah) tinggalkan pada pihak lain (bank) agar dijaga disebut ''wadi'ah'', karena orang tersebut meninggalkannya kepada pihak yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, ''wadi'ah'' dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
== Definisi ==
#Imam Hanafi : تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة (mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat)
#Imam Hambali, Imam Syafi'i, dan Imam Maliki : توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص (mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu)
Baris 14:
#Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan : ''Wadi'ah'' adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut
== Hukum ==
Menurut bahasa, ''wadi'ah'' adalah ''meninggalkan''<ref>{{cite book|last1=Nafis|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=154|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref> atau ''meletakkan'', yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan, menurut istilah, ''wadi'ah'' adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
{{quote|
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ '''فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ''' ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ<br>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). '''Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,''' dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.<br>(Q.S. al-Baqarah (4) : 283)
Baris 27:
Ijma' para ulama menyepakati akad wadi'ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah (Q.S. al-Baqarah (2) : 283).
== Rukun ==
#''Muwaddi’'' (orang yang menitipkan)
#''Wadii’'' (orang yang dititipi barang)
#''Wadi'ah'' (barang yang dititipkan)
#''Shighat'' (ijab dan kabul)
=== Syarat rukun ===
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wad'iah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'' (nasabah), ''wadii’'' (bank), dan ''wadi'ah'' (barang). ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus baligh, berakal, dan dewasa. Sementara wadi'ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
=== Sifat akad ===
Karena ''wadi'ah'' termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam ''wadi'ah'' terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak mengkehendakinya, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun, apabila ''wadii’'' mengharuskan pembayaran seperti biaya administrasi, akad ''wadi'ah'' ini berubah menjadi akad sewa (''ijarah'') dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, ''wadii’'' harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, ''wadii’'' tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena ia telah dibayar.
== Jenis-jenis ==
Dalam pelaksanaannya, ''wadi'ah'' dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
# ''Wadi'ah Yad al-Amanah''. Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi ''wadii’'' untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
Baris 50:
#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak
#* ''Wadi'ah'' dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan
== Lihat pula ==
* [[Ekonomi syariah]]
* [[Perbankan syariah]]
Baris 56:
* [[Mudharabah]]
* [[Murabahah]]
== Referensi ==
<references/>
{{Islam-stub}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
|