Wadiah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Ctify (bicara | kontrib)
 
(27 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Dalam bidang [[ekonomi syariah]], '''wadiah''wadi'ah''''' adalah titipan [[nasabah]] yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. [[Bank]] bertanggungjawabbertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
 
# '''''Wadi'ah Yad al-Amanah''''' : bank tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan bank dalam memelihara titipan tersebut
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
# ''Wadiah'''Wadi'ah Yad Dhamanahadh-Ḍhamanah''''' -: wadiah di mana si penerima titipanbank dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknyanasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala siapabila pemiliknasabah menghendakinya.mengkehendakinya
# ''Wadiah Yad Amanah'' - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut
 
Kata ''wadi'ah'' berasal dari '''''wada’asy syai-a''''', yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang (nasabah) tinggalkan pada pihak lain (bank) agar dijaga disebut ''wadi'ah'', karena orang tersebut meninggalkannya kepada pihak yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, ''wadi'ah'' dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
== Definisi ==
#Imam Hanafi : تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة (mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat)
#Imam Hambali, Imam Syafi'i, dan Imam Maliki : توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص (mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu)
#Hasbi Ashidiqi : ''Wadi'ah'' adalah akad yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip
#Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umairah : ''Wadi'ah'' adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya
#Ibrahim al-Bajuri : ''Wadi'ah'' adalah akad yang dilakukan untuk penjagaan
#Addris Ahmad : ''Wadi'ah'' adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang agar barang tersebut dijaga sebaik-baiknya
#Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan : ''Wadi'ah'' adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut
 
== Hukum ==
PENGERTIAN WADI’AH
Menurut bahasa, ''wadi'ah'' adalah ''meninggalkan''<ref>{{cite book|last1=Nafis|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=154|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref> atau ''meletakkan'', yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan, menurut istilah, ''wadi'ah'' adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
{{quote|
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ '''فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ''' ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ<br>Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). '''Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,''' dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.<br>(Q.S. al-Baqarah (4) : 283)
}}
{{quote|
'''إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا''' وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا<br>'''Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya''', dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.<br>(Q.S. an-Nisa (4) : 58)
}}
{{quote|
'''Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu''' dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.<br>(H.R. Abu Daud No. 3535 dan at-Tirmidzi no. 1624, hasan shahih)
}}
Ijma' para ulama menyepakati akad wadi'ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah (Q.S. al-Baqarah (2) : 283).
 
== Rukun ==
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
#''Muwaddi’'' (orang yang menitipkan)
#''Wadii’'' (orang yang dititipi barang)
#''Wadi'ah'' (barang yang dititipkan)
#''Shighat'' (ijab dan kabul)
=== Syarat rukun ===
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wad'iah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada ''muwaddi’'' (nasabah), ''wadii’'' (bank), dan ''wadi'ah'' (barang). ''Muwaddi’'' dan ''wadii’'' mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus baligh, berakal, dan dewasa. Sementara wadi'ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
 
=== Sifat akad ===
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :
Karena ''wadi'ah'' termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam ''wadi'ah'' terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari ''wadii’''. Kalau ia tidak mengkehendakinya, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
 
Namun, apabila ''wadii’'' mengharuskan pembayaran seperti biaya administrasi, akad ''wadi'ah'' ini berubah menjadi akad sewa (''ijarah'') dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, ''wadii’'' harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, ''wadii’'' tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena ia telah dibayar.
1.Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
 
== Jenis-jenis ==
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
Dalam pelaksanaannya, ''wadi'ah'' dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
# ''Wadi'ah Yad al-Amanah''. Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi ''wadii’'' untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
# ''Wadiah Yad adh-Ḍhamanah''. ''Wadii’'' harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada ''wadi'ah'' oleh sebab-sebab berikut ini :
#* ''Wadii’'' menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang
#* ''Wadii’'' meninggalkan barang titipan sehingga rusak
#* Barang titipan dimanfaatkan
#* ''Wadii’'' bepergian dengan membawa barang titipan
#* Jika ''wadii’'' tidak mau menyerahkan barang ketika diminta ''muwaddi’'', ia harus menanggung jika barang itu rusak
#* ''Wadi'ah'' dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan
== Lihat pula ==
* [[Ekonomi syariah]]
* [[Perbankan syariah]]
* [[Musyarakah]]
* [[Mudharabah]]
* [[Murabahah]]
 
== Referensi ==
“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
<references/>
 
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
 
2.Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
 
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
 
“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
 
 
menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
 
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
 
menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
 
“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
 
menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
 
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
 
menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
 
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
 
 
Hukum Wadi’ah
 
Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah : “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.
 
Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).
 
“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
 
Ijma’ Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
 
Rukun Wadiah :
* Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
* Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
* Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).
* Shighot ( Ijab dan qobul).
 
Syarat Rukun
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
 
Sifat akad wadiah
Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
 
Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
 
Jenis-jenis Wadiah :
 
* Wadiah yad amanah Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
* Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:
 
* wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
* wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
* memanfaatkan barang titipan.
* bepergian dengan membawa barang titipan.
* jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.
* mencampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
 
 
{{Islam-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:EkonomiIstilah islamekonomi Islam]]