Kawasan Karst Maros-Pangkep: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: obyek → objek (bentuk baku)
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 61:
| url =
}}
[[Berkas:Jokes with friend in bulusaraung.jpg|jmpl|ka|[[Lanskap]] dari puncak Gunung Bulusaraung 1.353 [[mdpl]], titik tertinggi di Kawasan Karst Maros-Pangkep, [[Tompo Bulu, Balocci, Pangkajene dan Kepulauan|Desa Tompo Bulu]], [[Kabupaten Pangkep]] (Bagian 1)]].
[[Berkas:Final destination in bulusaraung.jpg|jmpl|ka|[[Lanskap]] dari puncak Gunung Bulusaraung 1.353 [[mdpl]], titik tertinggi di Kawasan Karst Maros-Pangkep, [[Tompo Bulu, Balocci, Pangkajene dan Kepulauan|Desa Tompo Bulu]], [[Kabupaten Pangkep]] (Bagian 2)]].
'''Kawasan Karst Maros-Pangkep''' (disingkat '''KKMP''') adalah sebuah kawasan [[karst]] yang terletak secara administratif di dua kabupaten di [[Provinsi]] [[Sulawesi Selatan]], yakni [[Kabupaten Maros]] dan [[Kabupaten Pangkep]]. Kawasan ini merupakan sebuah rangkaian [[pegunungan]] atau [[perbukitan]] [[karst]] yang berada di utara [[Maros]] dan selatan [[Pangkep]], [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Titik tertinggi Kawasan Karst Maros-Pangkep berada di puncak Gunung Bulusaraung yang berada di ketinggian 1.353 [[mdpl]]. Kawasan ini memiliki luas ± 46.200 [[hektare|ha]] atau 462 km².<ref name=":55"/> Wilayah seluas ± 22.800 [[hektare|ha]] pada kawasan ini masuk kedalam wilayah [[Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung]] ([[Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung|TN Babul]]) yang memiliki jumlah luas ± 43.750 [[hektare|ha]].<ref name=":55"/> Dengan luas tersebut, Kawasan Karst Maros-Pangkep menjadi kawasan karst terluas di [[Indonesia]] dan terluas kedua di dunia setelah karst yang ada di [[Guangzhou]], [[Cina]]. KKMP memiliki tipe tower karst sejenis di Cina Selatan & Vietnam, KKMP selain dimanfaatkan sebagai bahan galian untuk bahan bangunan & bahan baku semen, dimanfaatkan nilai jasa lingkungannya (''environmental services'') seperti sumberdaya air, keanekaragaman hayati, keunikan bentang alam, obyekobjek wisata alam, situs arkeologi, dan areal peribadatan
 
Indonesia memiliki potensi bentang alam karst sekitar 154.000 km² atau sekitar 0,08% dari luas daratan Indonesia. Sulawesi Selatan memiliki kawasan karst yang tersebar di beberapa wilayah kabupatennya. Namun yang paling terkenal adalah kawasan karst yang terletak di [[Kabupaten Maros]] dan [[Kabupaten Pangkep]]. Kawasan Karst Maros-Pangkep (KKMP) merupakan yang terbesar dan terindah kedua di dunia setelah kawasan karst di Cina. Keunikan kawasan karst Maros Pangkep yang tidak terdapat pada kawasan-kawasan karst lainnya di Indonesia karena mempunyai bentang alam yang unik dan khas yang biasa disebut menara karst (tower karst). Di kawasan itu, bukit-bukit kapur menjulang tinggi dengan tebing yang menantang. Bahkan bersama kawasankarst di Pegunungan Sewu, kawasan karst Maros-Pangkep diusulkan sebagai situs warisan budaya dunia (World Heritage) kepada UNESCO. Namun sayangnya kawasan karst Maros-Pangkep belum dapat menjadi situs warisan budaya dunia. Untunglah saat ini, sebagian besar kawasan karst Maros-Pangkep telah ditetapkan menjadi taman nasional dan telah menjadi satu-satunya kawasan taman nasional karst di Indonesia.<ref name=":55">{{Cite book|last1=Ahmad|first1=Amran|last2=A. Siady Hamzah|first2=|date=2016|url=http://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/Laporan_Karst_Lengkap1.pdf|title=Database Karst Sulawesi Selatan 2016|location=Makassar|publisher=Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
Baris 72:
 
Kawasan Karst Maros-Pangkep sudah ditunjuk sebagai kawasan [[Taman Nasional]] melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Menhut/11/2004, tanggal 18 Oktober 2004, tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap menjadi [[Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung]] di [[Kabupaten Maros]] dan [[Kabupaten Pangkep]], Provinsi Sulawesi Selatan, seluas ± 43.750 [[hektare|ha]]. Kawasan tersebut sebelumnya terdiri dari kawasan Cagar Alam seluas ± 10.282,65 [[hektare|ha]], Taman Wisata Alam seluas ± 1.624,25 [[hektare|ha]], Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 [[hektare|ha]], Hutan Produksi Terbatas seluas ± 145 [[hektare|ha]] dan Hutan Produksi Tetap seluas ± 10.355 [[hektare|ha]].<ref name=":56"/>
 
== Dasar hukum ==
# Untuk mengatur pertambangan di kawasan karst : UU Nomor 11 Tahun 1967.
# PP Nomor 28 Tahun 1985 tentang perlindungan hutan dimana goa, baik yang berada pada kawasan hutan maupun non hutan dikelola oleh Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.
# Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1518 K/20/MPE/1999 tanggal 29 September 1999, yang selanjutnya disempurnakan dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst.
# Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 (PP 26/2008) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disebutkan dalam pasal 53 huruf b bahwa kawasan keunikan bentang alam (karst) merupakan bagian dari kawasan lindung geologi. Menurut pasal 51 huruf e PP yang sama, kawasan lindung geologi merupakan bagian dari kawasan lindung nasional.
# Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
# Peraturan Menteri ESDM No. 17 (Permen ESDM 17/2012) tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK).
# RPJMN 2014-2019 menargetkan pembentukan kawasan ekosistem esensial (KEE) karst Maros-Pangkep di Sulsel; Sangkulirang Mangkalihat di Kaltim, Gunung Sewu di Jawa, Cukang Taneuh di Jabar, Jareweh di NTB, dan Buluh Kumbang di Kalsel. KEE karst akan dikelola oleh pemda bersama pemangku kepentingan.
 
== Sejarah kawasan ==
Baris 133 ⟶ 124:
[[Kategori:Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan]]
[[Kategori:Karst]]
 
{{Commonscat|Maros-Pangkep Karst Area|Kawasan Karst Maros-Pangkep}}