Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-[[Category: +[[Kategori:)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.5
 
(5 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 16:
}}
 
'''[[Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Resolusi 17 Dewan Keamanan]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]''', diadopsi tanggal 10 Februari 1947, memutuskan bahwa komisi yang dibentuk oleh [[Resolusi 15 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] tidak berhak meminta pemerintah [[Yunani]], [[Albania]], [[Bulgaria]], atau [[Yugoslavia]] untuk menunda eksekusi tahanan politiknya kecuali dapat memberikan saksi yang membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya.
 
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari [[Polandia]] dan [[Uni Soviet]].
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (1946 – 1953)
 
== Referensi ==
* [http://daccess-dds-ny.un.org/doc/RESOLUTION/GEN/NR0/042/13/IMG/NR004213.pdf?OpenElement Text of Resolution at UN.org] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20111009144202/http://daccess-dds-ny.un.org/doc/RESOLUTION/GEN/NR0/042/13/IMG/NR004213.pdf?OpenElement |date=2011-10-09 }} (PDF)
{{wikisource}}