Kasus Bahar bin Smith: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
NFarras (bicara | kontrib)
Hapus beberapa kata
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 2:
Kasus '''[[Bahar bin Smith]]''' merupakan sebuah kasus penganiayaan terhadap anak. Pada tanggal 18 Desember 2018, setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, [[Bahar bin Smith]] ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiyaan terhadap anak.<ref name=detik>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4349977/habib-bahar-ditahan-fadli-zon-bukti-kriminalisasi-ulama|title=Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama|date=19 Desember 2018|website=Detik.com|publisher=Trans Media|author=Jabbar Ramdhani}}</ref> Dalam kasus tersebut, Bahar diduga menganiaya seorang anak berusia 17 tahun dan satu orang lainnya yang berusia 18 tahun. Penganiayaan tersebut direkam yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
 
Menanggapi kasus tersebut, si ikan buntal [[Fadli Zon]] dari Partai Gerindra menyebut bahwa penahanan ini adalah bukti bahwa pemerintahan presiden petahana melakukan kriminalisasi terhadap ulama.<ref name=detik/> Ia juga menyebut bahwa dalam kasus ini Bahar mengalami diskriminasi hukum. Menurutnya, hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan alat menakuti oposisi serta suara kritis.
 
Ia menggambarkan tindak diskriminasi terjadi karena saat kasus dugaan penghinaan calon presiden Prabowo Subianto oleh Bupati Boyolali, polisi dianggap lamban bergerak.<ref name="tribunkriminal">http://m.tribunnews.com/section/2018/12/21/3-pernyataan-fadli-zon-soal-penahanan-habib-bahar-kriminalisasi-ulama-hingga-diskriminasi-hukum</ref> Fadli menambahkan bahwa ia meragukan orang yang berada dalam video tersebut adalah Bahar bin Smith dan meminta keasliannya untuk dibuktikan di pengadilan.<ref name="tribunkriminal" />