Pengadaan langsung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengadaan Langsung''' adalah salah satu metode pemilihan pengadaan barang atau jasa langsung kepada penyedia barang atau jasa tanpa melalui proses pelelangan atau seleksi menggunakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh [[Pejabat Pengadaan]]. <ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_BdorxzFPMURBTmUUQeCKqvAlYuzEBtIZ.pdf Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010]</ref>
 
== Ketentuan ==
Baris 7:
* dilaksanakan oleh Penyedia Barang atau Jasa dari usaha orang-perseorangan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
 
== RujukanReferensi ==
<references />
{{reflist}}
[[Kategori:PengadaanEkonomi]]
 
[[Kategori:Pengadaan]]