Pengadaan langsung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan kategori |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pengadaan Langsung''' adalah salah satu metode pemilihan pengadaan barang atau jasa langsung kepada penyedia barang atau jasa tanpa melalui proses pelelangan atau seleksi menggunakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh [[Pejabat Pengadaan]].<ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_BdorxzFPMURBTmUUQeCKqvAlYuzEBtIZ.pdf Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010]</ref>
== Ketentuan ==
Dalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:<ref name="perpres"/>
* merupakan kebutuhan operasional untuk kementerian atau lembaga atau daerah atau institusi (K/L/D/I);
* merupakan teknologi sederhana dengan risiko kecil;
* dilaksanakan oleh Penyedia Barang atau Jasa dari usaha orang-perseorangan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Ekonomi]]
|