Pengadaan langsung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Indahsuci (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengadaan Langsung''' adalah salah satu metode pemilihan pengadaan barang atau jasa langsung kepada penyedia barang atau jasa tanpa melalui proses pelelangan atau seleksi menggunakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh [[Pejabat Pengadaan]].<ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_BdorxzFPMURBTmUUQeCKqvAlYuzEBtIZ.pdf Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010]</ref>
'''Pengadaan Langsung''' adalah salah satu metode pemilihan yang dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan:kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I); teknologi sederhana; risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil. (Sumber : Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010)
 
== Ketentuan ==
[[kategori : pengadaan]]
Dalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:<ref name="perpres"/>
* merupakan kebutuhan operasional untuk kementerian atau lembaga atau daerah atau institusi (K/L/D/I);
* merupakan teknologi sederhana dengan risiko kecil;
* dilaksanakan oleh Penyedia Barang atau Jasa dari usaha orang-perseorangan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
 
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Ekonomi]]