Pengadaan langsung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Indahsuci (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengadaan Langsung''' adalah salah satu metode pemilihan pengadaan Barang/Jasabarang atau jasa langsung kepada Penyediapenyedia Barang/Jasa,barang atau jasa tanpa melalui Pelelangan/proses Seleksi/Penunjukanpelelangan atau seleksi Langsungmenggunakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh [[Pejabat Pengadaan]].<ref terhadap Pengadaan Barangname="perpres">[http:/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200www.000lkpp.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan: kebutuhan operasional Kementeriango.id/Lembagav3/Daerahfiles/Institusi (Kattachments/L/D/I); teknologi sederhana; risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil1_BdorxzFPMURBTmUUQeCKqvAlYuzEBtIZ.(Sumber :pdf Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010)]</ref>
 
== Ketentuan ==
[[kategori : pengadaan]]
Dalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:<ref name="perpres"/>
* merupakan kebutuhan operasional untuk kementerian atau lembaga atau daerah atau institusi (K/L/D/I);
* merupakan teknologi sederhana dengan risiko kecil;
* dilaksanakan oleh Penyedia Barang atau Jasa dari usaha orang-perseorangan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
 
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Ekonomi]]