Pengadaan langsung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pengadaan Langsung''' adalah salah satu metode pemilihan pengadaan barang atau jasa langsung kepada penyedia barang atau jasa tanpa melalui proses pelelangan atau seleksi menggunakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh [[Pejabat Pengadaan]].
== Ketentuan ==▼
Dalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:<ref name="perpres"/>▼
▲==Ketentuan==
* merupakan kebutuhan operasional untuk kementerian atau lembaga atau daerah atau institusi (K/L/D/I);
▲Dalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:
▲* merupakan kebutuhan operasional untuk kementerian atau lembaga atau daerah atau institusi (K/L/D/I);
▲* merupakan teknologi sederhana dengan risiko kecil;
* dilaksanakan oleh Penyedia Barang atau Jasa dari usaha orang-perseorangan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
==
<references />
[[Kategori:Ekonomi]]
|