Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:langgarparkir.jpg|thumbjmpl|225px|Pelanggaran parkir tepat di bawah rambu larangan parkir di Jl. Pemuda, [[Jakarta]]]]'''Pelanggaran parkir''' adalah pelanggaran terhadap aturan [[lalu lintas]] yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan [[kapasitas jalan]] lebih diutamakan daripada memberikan [[akses]], ataupun karena alasan [[keselamatan]].
 
== Tempat di mana parkir dilarang ==
Baris 10:
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah [[persimpangan]]
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran [[pemadam kebakaran]]/[[hidran]] atau sumber air sejenis
 
== Dasar penertiban ==
Baris 27:
* [[Parkir]]
* [[Parkir paralel]]
* [[Parkir dobel]]
* [[Gembok roda]]
* [[Tilang]]
* [[Sanksi pelanggaran parkir]]
 
== Referensi ==