Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
 
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:langgarparkir.jpg|thumbjmpl|200px225px|Pelanggaran parkir tepat dibawahdi bawah rambu larangan parkir di Jl. Pemuda, [[Jakarta]]]]'''Pelanggaran parkir''' adalah pelanggaran terhadap aturan [[lalu lintas]] yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan [[kapasitas jalan]] lebih diutamakan daripada memberikan [[akses]], ataupun karena alasan [[keselamatan]].
 
== Tempat dimanadi mana parkir dilarang ==
 
Tempat-tempat [[dimana|di mana]] parkir dilarang, yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan [[tilang]], karena alasan keselamatan adalah:
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ [[zebra cross]] atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]
Baris 10:
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah [[persimpangan]]
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran [[pemadam kebakaran]]/[[hidran]] atau sumber air sejenis
 
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahntahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi:''Barangsiapa melanggarSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: mengenaihuruf rambu-rambud. berhenti dan markaParkir; jalan,dan alatpasal pemberi287 isyaratayat lalu(3) lintas,Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, berhentisebagaimana dandimaksud '''parkir''',dalam peringatanPasal dengan106 bunyiayat dan(4) sinar,huruf kecepatan maksimumd atau minimum dan tata cara penggandenganberhenti dan penempelan dengan kendaraan lainParkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23106 ayat (14) huruf d,e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginyapaling Rp.banyak 1.000Rp250.000,-00 (satudua ratus lima puluh jutaribu rupiah).
 
''
== Galeri ==
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, [[Jakarta]]
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor diatasdi atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:17022010106Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta.jpg|Kegiatan parkir disekitardi sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>
 
== Lihat pula ==
{{commons category|Parking tickets}}
* [[Parkir]]
* [[Parkir paralel]]
* [[Parkir dobel]]
* [[Gembok roda]]
* [[Tilang]]
* [[Sanksi pelanggaran parkir]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, [[Jakarta]]
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor diatas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:17022010106.jpg|Kegiatan parkir disekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>
 
[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Parkir]]
 
[[de:Parkverbot]]
[[en:Parking violation]]
[[he:דו"ח חניה]]
[[sv:Felparkering]]