Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dirubah +diubah)
 
(11 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:langgarparkir.jpg|thumbjmpl|200px225px|Pelanggaran parkir tepat di bawah rambu larangan parkir di Jl. Pemuda, [[Jakarta]]]]'''Pelanggaran parkir''' adalah pelanggaran terhadap aturan [[lalu lintas]] yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan [[kapasitas jalan]] lebih diutamakan daripada memberikan [[akses]], ataupun karena alasan [[keselamatan]].
 
== Tempat [[dimana]]di mana parkir dilarang ==
 
Tempat-tempat [[dimana|di mana]] parkir dilarang, yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan tilang, karena alasan keselamatan adalah:
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ [[zebra cross]] atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]
Baris 10:
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah [[persimpangan]]
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran [[pemadam kebakaran]]/[[hidran]] atau sumber air sejenis
 
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahntahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
== Galeri ==
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, Jakarta
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:17022010106Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta.jpg|Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>
 
== Lihat pula ==
{{commons category|Parking tickets}}
* [[Parkir]]
* [[Parkir paralel]]
* [[Parkir dobel]]
* [[Gembok roda]]
* [[Tilang]]
* [[Sanksi pelanggaran parkir]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, Jakarta
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:17022010106.jpg|Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>
 
[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Parkir]]
 
[[de:Parkverbot]]
[[en:Parking violation]]
[[he:דו"ח חניה]]
[[sv:Felparkering]]