Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dirubah +diubah) |
|||
(11 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:langgarparkir.jpg|
== Tempat
Tempat-tempat [[dimana|di mana]] parkir dilarang, yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan tilang, karena alasan keselamatan adalah:
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]
Baris 10:
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah [[persimpangan]]
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran [[pemadam kebakaran]]/[[hidran]] atau sumber air sejenis
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14
== Galeri ==
<gallery>▼
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, Jakarta▼
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung▼
Berkas:
</gallery>▼
== Lihat pula ==
{{commons category|Parking tickets}}
* [[Parkir]]
* [[Parkir paralel]]
* [[Parkir dobel]]
* [[Gembok roda]]
* [[Tilang]]
* [[Sanksi pelanggaran parkir]]
== Referensi ==
{{reflist}}
▲<gallery>
▲Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, Jakarta
▲Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
▲Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
▲Berkas:17022010106.jpg|Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
▲</gallery>
[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Parkir]]
|