Breidel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k sedikit |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap [[kebebasan pers]]. Istilah yang lebih umum untuk pelarangan terhadap bentuk-bentuk ekspresi adalah [[penyensoran]].
== Sejarah Pembreidelan di Indonesia ==
Pembredelan terhadap pers di Indonesia pada awalnya merupakan warisan dari Pemerintah [[Hindia Belanda]] yang menetapkan Persbreidel-Ordonantie pada 7 September 1931, seperti yang dimuat dalam Staatsblad 1931 Nomor 394 dan Staatsblad 1931 Nomor 44.
Baris 11:
Baru pada tahun 1954 aturan itu dicabut dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 1954. Meskipun begitu pembredelan pers terus berlanjut selama masa pemerintahan [[Orde Lama]] (1967) dan berlanjut sepanjang masa [[Orde Baru]] (1967-1998), yang menyebabkan banyak surat kabar dan majalah ditutup dan mendapat tekanan untuk tidak memberitakan suatu peristiwa atau [[informasi]] yang secara sepihak oleh penguasa dinilai tidak layak.
== Referensi ==
* "Menikmati Dasa Warsa Kebebasan Pers di Indonesia", [[Antara]], 18 Februari 2009
Baris 18:
[[Kategori:Penyensoran]]
[[Kategori:Kebebasan berekspresi]]
|