(4 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:Pengurangan#ALIH [[Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan}}{{Akan dikerjakan}}]]
Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan ''atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation'' (REDD) merupakan upaya-upaya yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan akibat proses deforestasi dan degradasi hutan melalui penggunaan insentif keuangan.<ref>{{Cite web|url=http://ditjenppi.menlhk.go.id/berita-ppi/33-beranda/1804-faq.html|title=Pertanyaan Seputar REDD+ dan Implementasi REDD+ di Indonesia - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim|website=ditjenppi.menlhk.go.id|access-date=2019-10-04}}</ref> REDD menjadi isu penting di berbagai forum kehutanan setelah masuk menjadi agena dalam acara COP-UNFCCC.
== Sejarah ==
'''''REDD'''''
Negara-negara yang tergabung dalam Koalis Pemilik Hutan Tropis (Coalition for Rain forest Nations/CfRN) seperti Papua New Guinea, Kosta Rika, dll, mengajukan proposal tentang insentif untuk mencegah deforestrasi. Proposal ini kemudian masuk dalam agenda di COP Ke-11 Di Montreal, Kanada pada tahun 2005. Proposal ini diberi nama ''Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries''.<ref>{{Cite journal|last=Masripatin|first=Nur|year=2008|title=Apa itu REDD: Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries|url=|journal=Warta Tenur Nomor|volume=|issue=|pages=|doi=}}</ref>