Regulasi televisi protokol internet: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
Menurut Permenkominfo No. 11 Tahun 2010, [[Televisi Protokol Internet]] atau IPTV adalah sebuah teknologi yang menawarkan layanan konvergen dalam bentuk video, audio, gambar, dan data lainnya yang disalurkan melalui jaringan protokol internet. Regulasi terhadap penyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010. Peraturan tersebut disusun seiring dengan perkembangan teknologi IPTV di Indonesia, salah satunya berupa produk yang diluncurkan oleh PT Telkom. <br />
 
== Tujuan ==
Menurut pasal 2 Permenkominfo No.11 tahun 2010, penyelenggaraanPenyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia memiliki beberapa tujuan yang tercantum pada pasal 2 Permenkominfo No.11 tahun 2010, anatara lain:
* Memacu perkembangan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak.
* Mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik.
* Meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dengan tersedianya komunikasi dua arah.
* Memberikan sarana pembelajaran teknologi komunikasi.
* Mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan.
* Meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting.
* Mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.<br />
 
== Ruang Lingkup ==
Ruang lingkup layanan televisi protokol internet pada pasal 8 Permenkominfo No.11 tahun 2010 meliputi:
* Layanan penyiaran, yaitu siaran televisi yang diterima oleh pelanggan. Siaran ini dapat berupa siaran yang sesuai dengan jadwal (linier), siaran yang waktunya diatur sendiri oleh pelanggan (non-linier), dan siaran berbasis ''pay per view''.<br />
* Layanan multimedia, yaitu layanan yang disalurkan kepada pelanggan berdasarkan permintaan pelanggan.<br />
* Transaksi Elektronik, yaitu transaksi dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
* Layanan akses internet untuk kepentingan publik. Untuk menjalankan layanan akes internet, penyelenggara harus memiliki izin penyelenggara jasa akses internet.<br />
 
== Jaringan dan Sistem ==
Dalam penyelenggaraan televisi protokol internet, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan jaringan dan sistem pelaksanaan yang harus dipenuhi yang dijelaskan dalam bagian kelima Permenkominfo No.11 tahun 2010, antara lain:<br />
 
* Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan tetap lokal kabel yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan.
Baris 41:
* Melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
* Menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.
* Penyelenggara menyelenggarakan IPTV dengan menggunakan media kabel;<br />
 
 
Baris 47:
 
== Konten ==
Menurut pasal 18, terdapat dua jenis pelayanan mengenai konten dari televisi protokol internet, yaitu layanan penyiaran dan layanan multimedia. Pada pelayanan penyiaran, penyelenggara harus menyediakan minimal 10% dari kapasitas tanyangannya untuk siaran dalam negeri. Sementara itu, dalam layanan multimedia, penyelenggara harus menyediakan paling sedikit 30% dari kapasitas tayangannya untuk program dalam negeri. Jumlah penyedia konten independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan IPTV paling sedikit sebesar 10% dari jumlah penyedia konten milik penyelenggara. Namun, jumlah tersebut harus terus dinaikkan hingga minimal 50% dalam jangka waktu 5 tahun. Selain itu, berkaitan dengan konten layanan IPTV, penyelenggara harus membuat sistem pengelolaan tagihan kepada pelanggan yang memuat perincian tagihan sesuai dengan sub-paket layanan yang dipilih oleh Pelanggan.
 
== Tata Cara dan Persyaratan ==
Dalam menyelenggarakan teknologi televisi protokol internet, terdapat beberapa tata cara dan persyaratan yang dibahas dalam pasal 5, pasal 6, pasal 26, dan pasal 27. Penyelenggara harus merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. Konsorsium tersebut mengajukan permohonanpermohonannya secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Yang dimaksud konsorsium menurut pasal 1 adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.Permohonan yang diajukan oleh konsorsium harus memenuhi syarat-syarat seperti Latar Belakang; Visi dan Misi; Data anggota konsorsium; Aspek Legalitas; Aspek Layanan; Aspek Konten untuk layanan multimedia; Aspek Teknis; dan Aspek Bisnis.<br />
 
Selanjutnya, permohonan mengenai perizinan penyelenggaraan televisi protokol internet dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditujukan kepada Menteri. Dalam menyeleksi, menteri dapat membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim yang dibentuk menteri dalam rangka evaluasi tersebut terdiri atas satuan kerja yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim tersebut diketuai oleh pejabat satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyiaran.
 
== Sanksi ==
Baris 58:
 
== Referensi ==
http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/187/Permenkominfo_nmr_11.pdf?sequence=1{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}<br />
 
http://tekno.kompas.com/read/2011/02/28/15541067/IPTV.Bisa.Bikin.Indonesia.Makin.Kreatif<br />
Baris 64:
http://arstechnica.com/business/news/2006/03/iptv.ars<br />
 
http://www.iptvnews.net/ {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120304141259/http://www.iptvnews.net/ |date=2012-03-04 }}<br />