Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Veteran PKRI
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(12 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
```'''Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia```''' disebut [[Veteran]] PKRI <ref> Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)] </ref> adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalamkesatuandalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugasdibertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
 
== Peristiwa keveteranan ==
* [[Perang]] [[Kemerdekaan]] dari tanggal [[17 Agustus]] [[1945]] sampai dengan [[27 Desember]] [[1949]] di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref> Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187) </ref>
 
== Penggolongan Veteran PKRI ==
 
Golongan Veteran PKRI<ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)</ref> terdiri atas:
Golongan Veteran PKRI terdiri atas:
 
* Golongan A, untuk masa bakti minimal 4 tahun.
Baris 10 ⟶ 13:
* Golongan D, untuk masa bakti minimal 1 tahun.
* Golongan E, untuk masa bakti minimal 6 bulan.
 
== Lihat pula ==
* [[Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia]]
* [[Veteran Perdamaian Republik Indonesia]]
* [[Veteran Anumerta Republik Indonesia]]
* [[Sejarah Pertahanan Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=Pahlawan Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional di situs web Kementerian Sosial Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141007053353/http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang |date=2014-10-07 }} di situs DPR.go.id
* {{id}} [http://veteranri.go.id/index.php/lvri/detail/1 Legiun Veteran Republik Indonesia]
 
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia}}
{{Sejarah Indonesia navbox}}
{{Pahlawan Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Taman makam pahlawan di Indonesia|*]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]